Berita

Indonesia Dikabarkan telah Tandatangani Regulasi Euro4

KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANANJAKARTA— Pemerintah RI dikabarkan menandatangani regulasi tentang penereapan standar bahan bakar minyak (BBM) Euro4. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar. Dan beritanya beredar di media massa The Jakarta Post, mengutip penegasan dari juru bicara Menteri KLHK Djati Witjaksono pada Selasa 28 Maret 2017.

Regulasi tentang penerapan standar BBM Euro4 tersebut akan menjadi dasar hukum bagi dilaksanakannya peraturan yang mengharuskan digunakannya BBM dengan spesifikasi sesuai dengan standar Euro4. Pada saat ini Indonesia masih tertahan menggunakan standar Euro2 sejak 2005 silam.

Indonesia harus melakukan lompatan standar ke Euro4 tanpa lebih dulu menerapkan Euro3. Langkah ini untuk segera menyesuaikan diri dengan negara-negara lain— terutama negara tujuan ekspor mobil buatan Indonesia— yang sudah lama meninggalkan Euro2. Untuk BBM jenis solar, salah satu syarat agar memenuhi standar Euro4 adalah kandungan belerang (sulfur) tak boleh melebihi ambang batas 50 part per million (ppm).

Mengutip pernyataan Djati Witjaksono, The Jakarta Post memberitakan bahwa regulasi tersebut terbit pada 10 Maret. Ia menambahkan bahwa regulasi ini akan segera diberlakukan. Sebelumnya, GAIKINDO sempat diberitakan memperkirakan bahwa pemberlakuan Euro4 di Indonesia akan berlangsung pada 2019. Jika Euro4 ini nantinya sudah diberlakukan, maka di Indonesia tak ada lagi BBM jenis bensin dengan registered octane number (RON) di 92. Contoh bensin dengan RON di bawah 92 adalah Premium (88) dan Pertalite (90)— keduanya diproduksi oleh Pertamina, dan mengandung logam timbal dalam jumlah tinggi.

Penggunaan BBM solar dengan kandungan sulfur di atas 500 ppm dan BBM bensin dengan kandungan timbal rendah merupakan tuntutan masyarakat internasional dengan tujuan menurunkan tingkat polusi udara. Negara tetangga terdekat Indonesia— Singapura dan Malaysia— sudah menginjak pada adopsi Euro5. (*)