Berita

Kementerian Perindustrian: Pajak Mobil akan Dihitung dari Emisi Karbon

25pajakJAKARTA— Kementerian Perindustrian mengusulkan penerapan pajak berdasar tingkat polusi untuk kendaraan bermotor. Langkah pemberlakuan carbon tax ini sebagai salah satu upaya mencapai target penurunan emisi sebesar 29 persen pada 2030.

Carbon tax punya kemungkinan akan mengubah mekanisme perpajakan mobil. Selama ini pajak mobil dihitungdari besar atau kecilnya silinder mesin, model, serta kegunaan.

Carbon tax akan diatur dalam program low carbon emission vehicle (LCEV). Ini adalah lanjutan dari kebijakan pemerintah tentang produksi kendaraan hemat energi dan harga terjangkau atau (low cost green car, LCGC).

Menurut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan carbon tax bertujuan mendorong produksi mobil ramah lingkungan. Ada tiga jenis kendaraan yang akan dipromosikan melalui gebrakan carbon tax. Ketiganya adalah mobil berbahan bakar listrik, mobil hybrid, dan mobil berbahan bakar gas.

Pemerintah melihat penerapan carbon tax sebagai cara meningkatkan daya saing industri otomotif. Dalam komitmen menurunkan emisi hingga 29 persen, pemerintah minta industri otomotif berperan aktif. Dalam soal manufaktur, sudah banyak pabrik mobil di dalam negeri saat ini menerapkan prinsip rendah emisi. Masalahnya, produk otomotif masih menjadi penyumbang emisi.

Kementerian Perindustrian akan menghitung tingkat penurunan emisi untuk sektor kendaraan bermotor. LCEV dinilai menjadi langkah tepat untuk merealisasikan hal tersebut. (*)