Bahan Bakar & Emisi Economy & Industry

Produksi Biodiesel dari Bahan Minyak Sawit akan Jalan Terus

Biosolar

JAKARTA— Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menyambut positif atas kesiapan Pertamina dalam menjalankan kebijakan Pemerintah tentang “Mandatory B15 dan B20”. BPDP menyatakan akan terus memungut dana USD 50 tiap ton sawit yang diekspor. Ini berlaku mulai 18 September 2015.

“Mandatory B15 dan B20” adalah kebijakan Pemerintah berkaitan dengan pemanfaatan biodiesel untuk bahan bakar mobil bermesin diesel. Pertamina sebagai produsen bahan bakar minyak (BBM) mendapat mandat memproduksi biodiesel  dari hasil pencampuran antara minyak solar dengan minyak kelapa sawit. “B15” mengacu pada biosolar hasil pencampuran minyak solar dengan minyak sawit 15% yang mulai dilaksanakan pada September 2015. Sedangan “B20” adalah biodiesel dari hasil pencampuran minyak solar dengan minyak sawit 20% yang akan berlaku pada 2016. Dalam bahasa kimia, hasil pencampuran tersebut dinamai fatty acid methyl ester.

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perke­bunan (BPDP) Sawit, Bayu Krisnamurthi mengatakan, kebijakan “B15 menjadi B20” pada 2016 ini bukan kebijakan sesaat, tak akan berubah-ubah dan akan dipakai terus. “Ini bukan karena sawitnya, tapi karena kami ingin memakai bahan bakar yang berkesinambungan dan ramah lingkungan,” kata Bayu Krisnamurthi pada 8 September 2015.

Ia menambahkan, penggunaan biodiesel dari bahan baku sawit sudah menunjukkan pengurangan emisi antara 17 hingga 50 persen. Di samping itu dengan penggunaan biodiesel adalah salah satu upaya turut membangun ketahanan energi karena berbahan baku lokal.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan “Mandatory B15” pada 2015 dan “Mandatory B20” pada 2016 memberikan beberapa manfaat. “Ini karena semua pihak akan mendapatkan manfaat yang positif dan tidak ada yang dirugikan,” katanya.