Road Safety

Untuk Menekan Kecelakaan di Jalan, Pemerintah Batasi Kecepatan Maksimal Berkendara

speedometer

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 mengenai tata cara penetapan batas‎ kecepatan kendaraan bermotor. Peraturan ini akan efektif berlaku pada Februari 2016. Pada saat ini Peraturan tersebut memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo Peraturan ini untuk membatasi kecepatan maksimal di jalan raya. Harapannya, Peraturan ini bisa menekan angka kecelakaan. Data pada Kepolisian RI menunjukkan 14% kecelakaan di jalan raya pada 2014 terjadi karena faktor manusia (human error), salah satunya melebihi batas kecepatan. Batas kecepatan kendaraan diberlakukan sesuai kondisi dan kelas jalan.

Berikut ikhtisar Permenhub 111/2015:

Penetapan batas kecepatan ditetapkan nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu-lintas:

  1. Paling rendah 60 (enam puluh) km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) km/jam untuk jalan bebas hambatan;
  2. Paling tinggi 80 (delapan puluh) km/jam untuk jalan antarkota;
  3. Paling tinggi 50 (lima puluh) km/jam untuk kawasan perkotaan; dan
  4. Paling tinggi 30 (tiga puluh) km/jam untuk kawasan permukiman.

Batas kecepatan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan sebagai berikut:

  1. Frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan;
  2. Perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan;
  3. Usulan masyarakat melalui rapat forum lalu-lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkat status jalan.

Kewenangan menetapkan perubahan batas kecepatan dilakukan oleh:

  1. Menteri, untuk jalan nasional
  2. Gubernur, untuk jalan provinsi
  3. Bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa
  4. Walikota, untuk jalan kota

Sanksi yang akan diberikan bagi pengemudi kendaraan yang melanggar batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah yakni kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Dalam melaksanakan aturan ini, Kementerian Perhubungan bersama Kepolisian akan melakukan pengawasan dengan menggunakan alat seperti CCTV dan teknologi lainnya yang sedang dipersiapkan. Sehingga kalau ada yang melanggar dan terekam di CCTV, Polisi bisa menindaknya.