JAKARTA— Korps Lalu-lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas POLRI) mulai memberlakukan e-tilang, e-Samsat, dan surat izin mengemudi (SIM) online. E-tilang, e-Samsat, dan SIM online akan diluncurkan secara serentak di seluruh Indonesia pada 15 Desember 2016. Polisi sudah melakukan sosialisasi ketiga sistem tersebut sejak beberapa waktu lalu.
Penerapan sistem berbasis online ini bisa mencegah serta mengurangi praktik pungutan liar (pungli) serta mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran tilang. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui bank. Sistem ini juga bisa mengurangi jumlah pelanggar yang hadir di persidangan tilang.
Dengan e-tilang (tilang online), data pelanggar terkoneksi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk menyidangkan atau menjatuhkan putusan denda (amar putusan). Pelanggaran dapat terkoneksi dengan sistem penerbitan SIM sehingga dapat diketahui pelanggaran-pelanggaran yang pernah dilakukan oleh pemohon penerbitan SIM.
Keuntungan dalam penggunaan aplikasi tilang online, bisa diketahui transparan, akurat dan cepat. Polisi, kejaksaan, mahkamah agung, atau pengadilan di tiap kabupaten, kota, provinsi, hingga pusat dapat memantau. Rekapitulasi data penindakan tilang dapat diakses melalui aplikasi “Tilang Online” dan website.
Program e-Samsat melayani masyarakat membayar pajak tahunan online, tanpa harus datang ke kantor Samsat. SIM online dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Untuk memperpanjang SIM, pengemudi cukup mendatangi Satuan Administrasi Penerbit SIM (Satpas) di Polres setempat.
Selama ini jika masyarakat yang SIM-nya dikeluarkan di daerah, mereka harus membuatnya kembali di daerah asal tempat pemilik membuat SIM. Kini dengan SIM online, warga cukup mendatangi Satpas di Polres terdekat. Nantinya, Satpas terdekatlah yang akan menerbitkan SIM. Jadi, hanya data saja yang akan masuk ke Satpas tempat warga membuat SIM. (*)