Berita Economy & Industry

GAIKINDO: Formulasi TKDN Mobil Listrik Perlu Dibahas

JAKARTA— Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menilai formulasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) perlu pembahasan lebih lanjut penghitungannya serta cara pelaksanannya. Hal itu menyikapi perubahan formulasi TKDN untuk mobil listrik yang dilakukan pemerintah. Sekretaris Umum GAIKINDO Kukuh Kumara mengatakan pembahasan lanjutan perlu dilakukan guna memastikan keberimbangan antara teori dan penerapan.

“Ini sesuatu yang doable. Jangan teori bagus, tapi ternyata tidak ada yang melaksanakan,” kata Kukuh seperti dikutip Bisnis, beberapa pekan yang lalu.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Permenperin No. 6/ 2022 tentang Peta Jalan dan Spesifikasi Kendaraan Bermotor Listrik dan mencabut peraturan sebelumnya yakni Permenperin No.27/2020. Beberapa perubahan yang dilakukan pemerintah melalui peraturan itu, antara lain perubahan target produksi kendaraan bermotor listrik dan formulasi TKDN.

Permenperin No. 6/2022  mengubah proses perakitan mendapatkan porsi lebih besar. Periode 2020-2023, TKDN dalam proses perakitan yang mencakup penilaian tenaga kerja dan alat kerja diberikan porsi 20 persen. Sedangkan, pada periode 2024 dan seterusnya, bobot aspek perakitan mencapai 12 persen.

Dalam aturan sebelumnya, TKDN aspek perakitan baik roda dua dan roda empat hanya memiliki bobot 10 persen. Bobot TKDN terbesar adalah aspek manufaktur komponen utama berupa baterai dan drive train sebesar 55 persen, dan komponen pendukung sebanyak 15 persen. (*)