Berita Economy & Industry

Pemerintah Tagih Janji Produsen Mobil untuk Penuhi Wajib TKDN 40%

BLOOMBERG— Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menagih janji sejumlah produsen otomotif untuk melakukan produksinya (completely knocked down, CKD) di Indonesia. Ini terutama bagi produsen mobil listrik yang masih mengandalkan impor utuh (completely built up, CBU) dan memanfaatkan fasilitas dukungan berupa insentif berupa pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari pemerintah RI.

Dalam catatan Kemenperin, pada Maret 2025 terdapat enam produsen mobil listrik yang sudah memanfaatkan program insentif pemotongan PPnBM tersebut. Keenam produsen itu adalah BYD Auto Indonesia (BYD), Vinfast Automobile Indonesia (Vinfast), Geely Motor Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus dan VW), serta Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

Pemerintah RI akan menghentikan insentif untuk mobil listrik impor CBU ini pada 31 Desember 2025. Selanjutnya, di 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Kewajiban ini mencakup penggunaan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sesuai aturan yang berlaku, seusai masa impor tersebut berakhir.

“Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono di Jakarta, dikutip Rabu 27 Agustus 2025.

Paturan tentang TKDN mobil listrik tertuang di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. TKDN mobil listrik produksi lokal dalam Perpres tersebut, wajib mencapai 40 persen pada 2022-2026. Lalu naik menjadi 60 persen pada 2027 hingga 2029, dan 80 persen mulai 2030.

“Yang dilakukan melalui CKD sampai dengan 2026, dan pada 2027 dilakukan melalui IKD (incompletely-knocked down). Karena kalau masih tetap CKD, nggak akan tercapai angka 60 persen. Kemudian angka 80 persen dicapai melalui skema manufaktur part by part [bagian per bagian],” tambahnya.

Dari enam produsen mobil yang telah memanfaatkan program insentif CBU, akan melakukan penambahan total investasi sebesar Rp 15 triliun serta rencana penambahan kapasitas produksi sebesar 305 ribu unit. Dua perusahaan melakukan kerja sama perakitan dengan assembler lokal, yakni PT Geely Motor Indonesia dan PT Era Industri Otomotif. Dua perusahaan melakukan perluasan kapasitas produksi, yakni PT National Assemblers dan PT Inchcape Indomobil Energi baru, dan dua perusahaan membangun pabrik baru, yakni PT BYD Auto Indonesia dan PT Vinfast Automobile Indonesia.

Tunggul mengakui, program percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia membuat populasi kendaraan jenis ini meningkat. “Pada tahun 2024, total populasi kendaraan listrik mencapai 207 ribu unit, meningkat sebesar 78 persen dari tahun 2023 yang berjumlah 116 ribu unit,” katanya.

Pangsa pasar kendaraan berbasis listrik, khususnya hybrid electric vehicle (HEV) dan battery electric vehicle (BEV) meningkat secara signifikan. Pangsa pasar HEV naik dari 0,28 persen pada 2021 menjadi 7,62 persen pada Juli 2025, sedangkan BEV melonjak dari 0,08 persen menjadi 9,7 persen pada periode yang sama. 

Sebaliknya, pangsa pasar kendaraan berbasis mesin berbahan bakar minyak (internal combustion engine, ICE) turun dari 99,64 persen pada 2021 menjadi 82,2 persen pada Januari hingga Juli 2025. “Ini mencerminkan adanya pergeseran preferensi konsumen menuju kendaraan yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” katanya.

Kemenperin telah menerbitkan empat aturan teknis dalam bidang otomotif dalam rangka mencapai emisi nol persen (net zero emission, NZE). Yang pertama adalah Permenperin 36/2021 tentang Pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Emisi Karbon Rendah. Kedua, Permenperin 6/2022, jo. 28/2023 tentang Spesifikasi Peta Jalan Pengembangan dan Ketentuan Penghitungan TKDN KBLBB. Ketiga, Permenperin 29/2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap (CKD&IKD). Keempat, Permenperin 37/2024 tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri. (*)