Penghapusan Data Kendaraan Bisa Diajukan Pemilik dengan Syarat Tertentu

Foto: Validnews

DETIK – Pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan penghapusan data kendaraan kepada kepolisian. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi  dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Penghapusan dilakukan jika kendaraan sudah tak lagi digunakan di jalan.

 Aturan tersebut  menjelaskan bahwa penghapusan data kendaraan memiliki dua dasar. Pertama, atas permintaan pemilik kendaraan. Kedua, atas pertimbangan pejabat Registrasi  dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Permintaan penghapusan oleh pemilik hanya dapat dilakukan jika kendaraan benar-benar tak dioperasikan lagi.  Ini bertujuan memastikan data kendaraan yang tercatat sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Dengan demikian, kendaraan yang sudah tak digunakan tak lagi tercantum dalam sistem administrasi.

Pemilik kendaraan wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Dokumen yang harus disiapkan meliputi surat permohonan dan bukti identitas pemilik kendaraan. Selain itu, pemilik juga harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan alasan kendaraan tak dioperasikan.

Persyaratan lain yang harus dilampirkan adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemilik juga wajib menyerahkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yang merupakan pelat nomor kendaraan. Foto kendaraan turut disertakan sebagai bukti fisik.

Setelah data  dihapus, kendaraan tersebut tak dapat didaftarkan kembali. Artinya, kendaraan tak lagi sah digunakan di jalan umum. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan setiap kendaraan memiliki STNK dan TNKB.

Selain atas permintaan pemilik, penghapusan data juga dapat dilakukan secara otomatis. Kondisi ini terjadi jika STNK habis masa berlakunya dan tak disahkan selama dua tahun berturut-turut.  Ini berarti pajak kendaraan tak dibayarkan sama sekali selama periode tersebut. (*)