Berita Road Safety

Arti Rambu Biru, Hijau, dan Coklat di Jalan Tol, Pengendara Wajib Tahu

JAKARTA— Papan penunjuk di jalan tol berfungsi untuk memberi informasi mengenai daerah yang akan dituju pengguna jalan tol. Pada umumnya, papan penunjuk atau rambu di jalan tol berwarna hijau, biru, serta coklat. Masing-masing warna palang punya arti sendiri yang mungkin belum kita tahu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, tiap warna memiliki pesan tersendiri untuk membantu pengguna jalan tol berkendara ke daerah yang dituju.

Palang Biru

Palang petunjuk ini berwarna dasar biru, dengan garis tepi putih, dan warna lambang atau tulisan putih. Menurut Pasal 17, palang biru rambu perintah. Perintah di sini maksudnya apabila pengguna tol hendak menuju daerah tertentu, mereka harus melalui jalan yang diarahkan tanda panah pada palang tersebut. 

Rambu biru berarti hanya ada satu jalan yang dapat dilintasi ke daerah tersebut. Contoh, palang biru dengan tulisan “Surabaya” dengan posisi sebelah paling kanan artinya pengemudi yang berniat ke Surabaya sebaiknya mengambil jalur kanan saja.

Palang biru tidak hanya berisi informasi soal daerah. Menurut ketentuan Pasal 20, palang biru bisa juga menandakan lokasi utilitas umum, petunjuk lokasi fasilitas sosial, batas jalan tol hingga petunjuk pengaturan lalu-lintas,.

Palang Hijau

Rambu atau palang jalan berwarna hijau merupakan rambu petunjuk, berdasarkan Pasal 20. Palang ini berwarna latar hijau dengan tulisan, simbol, dan garis tepi berwarna putih. Biasanya rambu hijau diletakkan pada kawasan sebelum daerah dituju. Rambu hijau menandakan pengendara masih dapat melewati jalan lain yang masih mengarah ke daerah yang dituju.

Menurut Pasal 18, rambu petunjuk berfungsi memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan. Rambu petunjuk digunakan untuk berbagai tujuan, seperti pendahulu jurusan, petunjuk jurusan, batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, lokasi fasilitas sosial, pengaturan lalu lintas, hingga papan nama jalan.

Palang Coklat

Palang coklat juga tergolong ke dalam rambu petunjuk, namun ditujukan untuk tempat wisata.

Rambu ini berlatar warna coklat dengan garis tepi, tulisan, lambang, dan angka putih. Berdasarkan Pasal 20 ayat 6,tertera simbol atau lambang pada rambu coklat menyesuaikan dengan kearifan lokal setempat. (CNN)