Berita Economy & Industry Road Safety Transportasi

Aturan Ketat ODOL, Kebutuhan Truk Standar Bisa Bertambah

JAKARTA— Aturan pengendalian angkutan barang berupa truk dengan kondisi over dimension over loading (ODOL) bakal berdampak luas. Satu di antaranya ialah terhadap penjualan truk. Dony Hermawan (Head of PR & CSR PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) yang menjual truk Mitsubishi FUSO) menjelaskan, pada saat ini pengusaha bisa mengangkut beban 20 ton hanya dengan satu truk ODOL. Namun begitu aturan yang baru tadi berjalan, mau tak mau mereka memerlukan dua truk. 

“Tapi ini akan berdampak pada investasi pebisnis tersebut. Sebab dengan adanya penambahan unit, akan bertambah pula driver dan biaya perawatannya. Oleh sebab itu, pada tahap awal saya rasa akan terjadi wait and see,” katanya di Jakarta, belum lama ini seperti dikutip Kompas.

Namun menurut Dony proses tunggu tersebut tak akan lama seperti yang terjadi di pasar mobil penumpang. Mereka hanya menunggu sejauh apa regulasi ODOL berjalan. “Kami dari agen pemegang merek (APM) tentu tak tinggal diam juga. Pada periode itu kami akan persiapkan unit-unit dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan konsumen,” katanya. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan pada akhir Januari 2020 kembali gencar menindak truk ODOL. Salah satu operator jalan tol PT Hutama Karya (Persero) mendukung penuh aturan itu. Berkerjasama dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI), dibuatlah kampanye berslogan SETUJU. 

Melalui kampanye ini, para sopir truk mendapat edukasi terkait tata-tertib berkendara di jalan tol untuk. Langkah ini dimaksudkan untuk menciptakan kedaaan zero ODOL. “Jika ada truk ODOL, operator akan memintanya memutar balik atau keluar di gerbang terdekat berikutnya dan dikenai denda tarif terjauh,” kata Sekjen ATI Kris Ade Sudiyono. 

Adapun ruas tersebut antara lain Tol Medan-Binjai, Tol Palembang-Indralaya, Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung di Jaringan Jalan Tol Trans Sumatera. Kemudian ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi S dan Tol Akses Tanjung Priok di Pulau Jawa. 

Nanti secara bergiliran, kampanye akan dilakukan di ruas-ruas lain milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Waskita Tollroad, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, PT Nusantara Infrastructure Tbk, Astra Infra, dan seterusnya. (*)