Berita Road Safety Transportasi

Cegah Parkir di Fasilitas Umum, Depok Wajibkan Pemilik Mobil Punya Garasi

DEPOK— DPRD Pemerintah Kota Depok (Jawa Barat) telah menyetujui 10 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Salah satu Raperda akan mengatur warga yang ingin membeli kendaraan roda empat. Ada butir dalam Raperda yang mengharuskan pemilik kendaraan mesti menyertakan surat pernyataan kepemilikan garasi, atau menyewa garasi bila tidak punya.

Wakil Ketua DPRD Kota Depok M. Supariyono mengungkapkan, atauran ini memang mendesak untuk dibuat. Karena begitu banyak masyarakat Depok yang memiliki mobil, tetapi tidak memiliki garasi. Sehingga, mobil mereka diparkir ke pinggir jalan umum. “Itu mengganggu pengguna jalan yang lain. Bahkan, tidak jarang menimbulkan keributan di lingkungan,” katanya seperti dikutip JPNN belum lama ini.

Selain itu, lanjut dia, banyak juga mobil yang diparkir di lahan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (fasum) atau lahan bermain anak, seperti yang terjadi di areal kompleks perumahan yang ada di Kota Depok. Padahal kondisi jalan di dalam areal kompleks perumahan terbilang sempit. Hal ini yang kemudian menimbulkan masalah. Parkir kendaraan tak sesuai tempatnya.

“Ini karena kesejahteraan mereka makin meningkat, pada punya mobil. Tapi tidak memiliki garasi, akhirnya memakai lahan untuk anak-anak bermain. Sehingga, anak-anak tak memiliki tempat bermain lagi,” katanya.

Wakil rakyat ini melihat dampaknya. Misalnya buat anak-anak. Dinilai akan berpengaruh terhadap perkembangan anak. Karena, salah satu hak anak itu adalah bermain. Jika mereka tak memiliki tempat bermain, maka akan lebih banyak main gadget di rumahnya. “Ini yang akan berbahaya ketika mereka besar nanti, mereka pun tak bisa bersosialisasi atau anti sosial,” katanya. (Foto: Tempo)