Bahan Bakar & Emisi Berita Economy & Industry

Cukai atas Emisi Mobil, GAIKINDO Berharap Pemeritah Konsisten

JAKARTA— Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mewacanakan cukai atas emisi kendaraan bermotor. Kali ini wacana itu keluar dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada saat melaksanakan rapat dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Di situ Menkeu mengusulkan agar cukai emisi kendaraan bermotor menggantikan ketentuan Pajak Penjualan Barang atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.

Menanggapi wacana soal cukai itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (GAIKINDO) meminta agar pemerintah konsisten dalam menerapkan aturan.  Menurut Ketua Umum GAIKINDO Yohannes Nangoi konsistensi aturan diperlukan agar industri tidak kebingungan. “Kami mengharapkan adanya konsistensi soal aturan supaya industri tak bingung,” kata Yohannes seperti dikutip Bisnis, Rabu 19 Februari 2020.

Pasalnya, kata Yohannes, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Permerintah No 73/ 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.Perubahan Tarif PPnBM yang baru itu akan berlaku pada 2021. Pengenaan tarif PPnBM ini tak lagi berdasarkan jenis dan kapasitas (silinder, CC) mesin, melainkan emisi yang dikeluarkan kendaraan. Saat ini, lanjut Yohannes industri tengah bersiap dalam hal implementasi aturan baru soal PPnBM itu. 

Namun, tiba-tiba muncul wacana soal penerapan cukai yang mana pihak GAIKINDO juga belum mengetahui secara detail soal kajian tersebut. “Kami sudah rancang dan baru akan berlaku 2021. Jadi kami bingung apakah ini merevisi  yang lama, atau sebagai tambahan saya enggak mengerti,” katanya.

Merujuk pada bahan pemaparan pemerintah, potensi penerimaan cukai atas emisi karbon sekurang-kurangnya mencapai Rp 15,7 triliun. Itu sama dengan penerimaan PPnBM atas kendaraan bermotor pada 2017 lalu. Menurut Yohannes dengan adanya aturan ini bukan tak mungkin dunia otomotif dalam negeri akan turun. Alhasil penerimaan negara dari sektor otomotif pun akan turun. “Ini membuat kami sedikit bingung dan gamang,” katanya.

Sementara itu Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro menegaskan aturan soal cukai masih dalam tahapan pengkajian oleh pemerintah. Menurut keterangan Deni PP No 73/2019 akan tetap berlaku dan belum akan digantikan oleh penerapan cukai emisi kendaraan bermotor. “Yang akan lebih dekat untuk eksekusi adalah cukai plastik, sehingga skema penggantian PPnBM dengan cukai memang kalau bicara emisi karbon memang masih dalam kajian,” kata Deni.

Deni memastikan pemerintah akan berdiskusi dengan industri otomotif dalam hal penyusunan dan pengkajian cukai emisi karbon. (*)