Berita Transportasi

Usulan DPR ke Polisi: Hapus Biaya Perpanjangan SIM dan STNK

TRIBUN— Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indnesia (DPR RI) Beni Kabur Harman menyoroti tingginya biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Menurutnya, biaya tersebut memberatkan masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. 

Dalam rapat kerja dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) pada Rabu, 4 Desember 2024, Beni dengan tegas meminta agar biaya perpanjangan SIM dihapuskan. Beni, politisi senior Partai Demokrat, mengungkapkan, perpanjangan SIM yang dikenakan biaya setiap tahun sangat memberatkan. Apalagi dibanding lembaga lain seperti tenaga medis yang hanya memerlukan perpanjangan izin sekali seumur hidup. 

“Kenapa perpanjangan SIM harus dibebani biaya lagi? Untuk profesi lain seperti tenaga medis, perpanjangan izin hanya dilakukan sekali. Kenapa untuk SIM dan STNK harus setiap tahun?” kata Beni.

Beni juga menyoroti besarnya jumlah biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk perpanjangan SIM dan STNK. “Tiap tahun, total biaya perpanjangan SIM bahkan bisa mencapai Rp 1 triliun. Ini jelas memberatkan rakyat kecil. Belum lagi perpanjangan STNK yang juga mengharuskan penggantian plat nomor kendaraan meskipun platnya masih dalam kondisi baik,” kata Beni.

Ia mengusulkan agar biaya perpanjangan SIM dan STNK dihapus mulai tahun anggaran 2025. Ia berpendapat bahwa perpanjangan SIM dan STNK adalah bagian dari pelayanan publik yang seharusnya tidak dipungut biaya tambahan. “Perpanjangan SIM dan STNK seharusnya hanya berupa registrasi ulang tanpa biaya tambahan. Kami minta agar mulai tahun 2025, kebijakan ini dihapuskan,” kata Beni. (*)