JAKARTA— Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempermudah izin berkala atau kir kendaraan taksi online. Mulai 22 Februari 2018 GAIKINDO memberikan insentif untuk operator atau pengemudi taksi online melakukan uji kir angkutannya.
Ketua I GAIKINDO Jongkie D Sugiarto mengatakan insentif tersebut diberikan dengan jumlah kuota tertentu. “Uji kir insentif ini diberikan untuk seribu pendaftar pertama,” kata Jongkie kepada Republika, Kamis 22 Februari 2018.
Dia menjelaskan insentif untuk uji kir taksi tersebut diberikan dari dana corporate social responsibility (CSR) GAIKINDO. Jongkie menuturkan dana tersebut nilainya hampir sekitar Rp 100 juta untuk bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan.
Sebelum kerja sama tersebut dilakukan, sudah ada pembahasan terlebih dahulu dengan Kemenhub. “Kami sudah membahasnya memang. Pada prinsipnya GAIKINDO akan membantu pemerintah semaksimal mungkin,” kata Jongkie.
Untuk itu dia memastikan kerja sama tersebut sudah bisa dilakukan untuk mendukung pemerintah terutama mengenai uji kir yang dilakukan pengemudi taksi online. Dia berharap upaya GAIKINDO dan Kemenhub bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pengemudi taksi online.
GAIKINDO bersama Kementerian Perhubungan memberikan insentif untuk uji kir taksi online mulai 22 Februari 2018. Insentif tersebut bisa dimanfaatkan operator atau pengemudi taksi online di Unit Pengelola Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pulo Gadung, Jakarta.
Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan pengemudi taksi online yang belum melakukan uji kir kendaraannya. Sebab dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek maka pengemudi taksi online harus melakukan uji kir. (*)