Berita

GAIKINDO: Aturan Impor IKD Memacu Manufaktur Mobil di Indonesia

JAKARTA— Industri mobil di Indonesia berpeluang menggeliat. Ini terdorong oleh langkah pemerintah dengan mengesahkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2017 tentang perakitan mobil dalam bentuk IKD (incompletely knocked down (IKD) atau impor kendaraan dalam keadaan terurai tak lengkap. Peraturan ini ditetapkan pada 4 September 2017. Aturan ini menyempurnakan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59 Tahun 2010.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Jongkie D Sugiarto berharapkan peraturan mendorong merek-merek yang volume penjualan per modelnya masih kurang dari 5.000 unit per tahun. Dengan demikian, mobil yang kurang laris akan terpacu penjualannya. “Ini kan diatur volume maksimalnya. Jadi tidak akan mengganggu pabrikan yang sudah investasi banyak di sini,” katanyanya seperti dikutip Tempo pada Senin, 23 Oktober 2017.

Selain mengatur volume kendaraan yang diperbolehkan IKD, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2017 mengatur nilai set kendaraan bermotor yang hendak memanfaatkan aturan tersebut. Pasal 13 peraturan itu menyebutkan nilai set kendaraan bermotor IKD paling sedikit Rp 150 juta.

Jongkie menjelaskan nilai set tersebut belum termasuk biaya perakitan dan margin keuntungan perusahaan. “Kalau harga jualnya, bisa lebih dari Rp 500 juta,” katanya.

Pasal 23 peraturan itu mengatur batas minimal penggunaan komponen dalam negeri. Setiap sedan, kendaraan penumpang 4 x 2, dan kendaraan penumpang 4 x 4 paling sedikit menggunakan tujuh jenis komponen dalam negeri.

Sementara itu, sedan, kendaraan penumpang 4 x 2, dan kendaraan penumpang 4 x 4 dalam kondisi bodi telah disambung serta dicat paling sedikit menggunakan tujuh jenis komponen lokal. Dalam proses manufakturnya, pemerintah membebaskan setiap merek untuk memproduksi sendiri atau melibatkan pihak lain. Begitu juga dalam hal pengadaan komponen lokal. (*)