Berita Economy & Industry

GAIKINDO Berharap Baterai Mobil Listrik Produksi Lokal Masuk Bobot TKDN

BISNIS— Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) berharap baterai untuk mobil listrik dapat segera diproduksi secara lokal seiring terbitnya aturan baru dari pemerintah.  Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres No.79/2023, merevisi Perpres No.55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Beberapa aturan dalam revisi tersebut mencakup insentif pajak untuk impor mobil listrik (completely built up, CBU) unit, serta pelonggaran minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen dari 2024 menjadi 2026. Ketua I GAIKINDO Jongkie D Sugiarto mengatakan Perpres No. 79/2023 berisikan penyesuaian dari peraturan-peraturan yang sebelumnya berlaku dengan melihat situasi dan kondisi industri otomotif dalam mengembangkan BEV. “[Menurut kami] yang penting produksi baterai dalam negeri dapat segera terealisasi secepatnya,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (4/1/2024).

Bobot baterai dalam nilai TKDN pun telah ditingkatkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 28/2023 tentang perubahan atas Permenperin No. 6/2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Merujuk pasal 11 ayat (1) Permenperin No. 28/2023 tertuang bahwa komposisi baterai diperhitungkan sebesar 40 persen dari nilai TKDN untuk periode 2020-2029. Kemudian, untuk rangka dan/atau bodi diperhitungkan sebesar 5 persen dan sistem penggerak motor listrik 5%. Kemudian, Pasal 11 ayat (2) mengatur komposisi untuk baterai naik menjadi 50 persen, rangka dan/atau bodi 5  persen, dan sistem penggerak motor listrik 5 persen untuk 2030. Bila melihat Permenperin No.6/2022, komposisi baterai memiliki bobot 30 persen dari TKDN.

Lalu, bodi, kabin dan/atau sasis 11 persen, serta sistem penggerak motor listrik 10 persen untuk periode 2020-2023. Sementara untuk 2024, komposisi baterai sebesar 35 persen; bodi, kabin dan/atau sasis sebesar 11 peresen; dan sistem penggerak motor listrik 12 persen.

Sejauh ini baru ada dua pabrikan yang sudah memproduksi mobil listrik secara lokal, yakni PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia (HMMI) melalui produk Ioniq 5, dan PT SGMW Motor Indonesia dengan Air EV. Kedua produk ini pun sudah memenuhi TKDN minimal 40 persendan berhak mendapatkan potongan pajak pertambahan nilai (PPN) dari seharusnya 11 persen menjadi hanya 1 persen untuk tahun anggaran 2023 dari Kementerian Keuangan. (*)

Gaikindo Berharap Baterai Mobil Listrik Produksi Lokal Masuk Bobot TKDN Gaikindo berharap baterai untuk mobil listrik dapat segera diproduksi secara lokal seiring terbitnya Perpres No.79/2023 Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra – Bisnis.com Kamis, 4 Januari 2024 | 19:03 Share Perbesar Perakitan baterai untuk mobil listrik/ Bloomberg Smallest Font Largest Font Bisnis.com, JAKARTA —

BISNIS— Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) berharap baterai untuk mobil listrik dapat segera diproduksi secara lokal seiring terbitnya aturan baru dari pemerintah.  Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres No.79/2023, merevisi Perpres No.55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Beberapa aturan dalam revisi tersebut mencakup insentif pajak untuk impor mobil listrik (completely built up, CBU) unit, serta pelonggaran minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen dari 2024 menjadi 2026. Ketua I GAIKINDO Jongkie D Sugiarto mengatakan Perpres No. 79/2023 berisikan penyesuaian dari peraturan-peraturan yang sebelumnya berlaku dengan melihat situasi dan kondisi industri otomotif dalam mengembangkan BEV. “[Menurut kami] yang penting produksi baterai dalam negeri dapat segera terealisasi secepatnya,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (4/1/2024).

Bobot baterai dalam nilai TKDN pun telah ditingkatkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 28/2023 tentang perubahan atas Permenperin No. 6/2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Merujuk pasal 11 ayat (1) Permenperin No. 28/2023 tertuang bahwa komposisi baterai diperhitungkan sebesar 40 persen dari nilai TKDN untuk periode 2020-2029. Kemudian, untuk rangka dan/atau bodi diperhitungkan sebesar 5 persen dan sistem penggerak motor listrik 5%. Kemudian, Pasal 11 ayat (2) mengatur komposisi untuk baterai naik menjadi 50 persen, rangka dan/atau bodi 5  persen, dan sistem penggerak motor listrik 5 persen untuk 2030. Bila melihat Permenperin No.6/2022, komposisi baterai memiliki bobot 30 persen dari TKDN.

Lalu, bodi, kabin dan/atau sasis 11 persen, serta sistem penggerak motor listrik 10 persen untuk periode 2020-2023. Sementara untuk 2024, komposisi baterai sebesar 35 persen; bodi, kabin dan/atau sasis sebesar 11 peresen; dan sistem penggerak motor listrik 12 persen.

Sejauh ini baru ada dua pabrikan yang sudah memproduksi mobil listrik secara lokal, yakni PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia (HMMI) melalui produk Ioniq 5, dan PT SGMW Motor Indonesia dengan Air EV. Kedua produk ini pun sudah memenuhi TKDN minimal 40 persendan berhak mendapatkan potongan pajak pertambahan nilai (PPN) dari seharusnya 11 persen menjadi hanya 1 persen untuk tahun anggaran 2023 dari Kementerian Keuangan. (*)