Berita

GAIKINDO Berharap Pajak Sedan Turun sebelum Pameran Mobil GIIAS 2018

JAKARTA— Pemerintah Indonesia dalam dua bulan lagi, bakal mengeluarkan regulasi baru soal perubahan pajak sedan untuk pasar dalam negeri. Hal tersebut seperti disampaikan oleh Johannes Nangoi Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Kamis, 19 April 2018.

Sampai pada saat ini segmen sedan, terutama yang berkubikasi 1.500 cc, seakan didiskriminasi. Lewat Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 pada pasal 2 ayat 4, tertulis bahwa sedan dengan kapasitas silinder sampai 1.500 cc, dikenakan PPnBM 30 persen.

Sedangkan untuk segmen LMPV dengan ukuran mesin sama pajaknya hanya 10 persen. Masyarakat nampaknya tak diberi kebebasan untuk memilih model mobil, malah ini seolah seperti mengarahkan preferensi pasar ke sisi LMPV.

“Kira-kira dalam waktu dekat ini, dua sampai tiga bulan lagi beres lah, mudah-mudahan sebelum GIIAS, mudah-mudahan ya,” Nangoi seperti dikutip Tribunnews.

Ia mengatakan, sampai saat ini Kementerian Perindustrian terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan sedang mendiskusikannya bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

“Pajak sedan, Bapak Menteri sudah bicara, beliau katakan kalau regulasinya masih digodok dan sudah dikirim ke Kementerian Keuangan, serta sudah dibicarakan oleh BKF,” kata Nangoi. (*)