LIPUTAN6— Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menjelaskan setiap kendaraan bermotor yang diproduksi, diimpor, dan dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi sejumlah regulasi ketat yang ditetapkan pemerintah. Tujuannya tak lain untuk menjamin keamanan, keselamatan, serta perlindungan konsumen.
Sekretaris Umum GAIKINDO Kukuh Kumara menjelaskan bahwa seluruh kendaraan yang diproduksi dan dipasarkan oleh anggota GAIKINDO harus lolos persyaratan teknis. “Harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” kata Kukuh dalam Rapat Panja Perlindungan Konsumen dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis, 10 Juli 2025.
Kukuh merinci persyaratan itu mencakup dokumen penting seperti Tanda Pendaftaran Tipe (TPT), Surat Uji Tipe (SUT), dan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT). TPT diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian untuk kendaraan impor. Sementara SUT dan SRUT dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan setelah kendaraan menjalani uji tipe secara menyeluruh. Tanpa dokumen tersebut, kendaraan tidak bisa digunakan atau didaftarkan di kepolisian.
“Ini untuk menjamin bahwa kendaraan-kendaraan yang diproduksi, diimpor, dan kemudian juga dipasarkan di Indonesia itu menjamin kualitas termasuk juga keselamatan bagi pemiliknya ataupun pengguna jalan umum nantinya,” katanya.
Salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi produsen kendaraan di Indonesia adalah standar emisi gas buang. Sejak tahun 2018, Indonesia resmi mengadopsi Standar Emisi Euro 4 yang lebih ramah lingkungan. Standar ini mengharuskan kendaraan menghasilkan emisi yang jauh lebih rendah dari regulasi sebelumnya. Dengan penerapan Euro IV Indonesia ingin mendorong kendaraan yang lebih bersih dan sehat bagi lingkungan.
Penerapan standar emisi ini diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Artinya, kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak akan mendapatkan persetujuan untuk dipasarkan. “Anggota GAIKINDO harus memenuhi persyaratan itu, standar emisi gas buang Euro IV. Dan ini aturannya ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.
Tak hanya soal teknis kendaraan, perlindungan konsumen juga diwujudkan lewat layanan purna jual yang menyeluruh. Setiap kendaraan yang dipasarkan wajib memiliki jaringan bengkel resmi dan jaminan ketersediaan suku cadang hingga 10 tahun sejak produksi dihentikan. Menurut Kukuh, hal ini diatur dalam perjanjian antara pabrikan dan supplier. Bahkan, untuk menjaga ketersediaan komponen, produsen diwajibkan menyimpan tooling atau cetakan produksi selama 10 hingga 15 tahun.
“Inilah yang menjadi kunci krusial, jadi ada jaminan bahwa suku cadangnya masih tetap ada walaupun kendaraannya sudah tidak lagi diproduksi,” katanya. (*)