Berita

GAIKINDO Ingin Pajak Mobil lebih Sederhana

JAKARTA— Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) ingin pemerintah menyederhanakan tarif perpajakan mobil penumpang di Indonesia. Menurut GAIKINDO kategorinya cukup dibagi dua: mobil berkapasitas di bawah 10 penumpang dan di atas 10 penumpang saja.

Struktur pajak mobil saat ini terbagi-bagi dalam beberapa segmen, mulai dari mobil multi purpose vehicle (MPV), sedan, sport utility vehicle (SUV), mobil 4×2, mobil 4×4 dan lain-lain.

Menurut Ketua I GAIKINDO Jongkie D Sugiarto itu sudah diusulkan ke pemerintah. “Kami mau tiadakan pemilahan sedan, MPV, pikap. Kami nggak mau tahu apakah itu sedan, MPV, perbedaannya hanya 10 penumpang atau di atas 10,” kata Jongkie di Jakarta seprti dikutip Detik.

Tarif pajak mobil MPV yang rendah, yakni 10 persen, membuat mobil MPV laris manis di Indonesia, sedangkan mobil sedan yang pajaknya 30 persen membuat harga mobil sedan menjadi lebih mahal dan tidak laku. Padahal mobil yang laku di pasaran luar negeri adalah sedan, sedangkan MPV kurang diminati meski pasarnya ada di beberapa negara.

Itu merupakan salah satu dari empat usulan harmonisasi tarif pajak mobil yang sudah diajukan ke pemerintah. Tiga sulan perpajakan lain yang diajukan Gaikindo ke pemerintah adalah pertama soal pajak karbon yang menghitung besaran pajak berdasarkan emisi yang dihasilkan kendaraan, makin besar emisi makin besar pajaknya. Kedua soal pajak low cost and green car (LCGC) apakah tetap 0 persen, ketiga soal low carbon emission vehicle (LCEV) untuk mobil hybrid atau listrik.

“Dari empat usulan kami itu namanya bukan penurunan pajak, tapi harmonisasi tarif, ada yang turun ada yang naik usulan kita. Dari hitungan kita pendapatan pemerintah dengan adanya harmonisasi itu naik 12-15 persen, bukan turun malah naik. Sekarang lagi dikaji oleh mereka (pemerintah). Jadi semua menunggu itu, sekarang mobil listrik itu bisa jalan kalau tarif ini diputuskan,” katanya. (*)