Berita Economy & Industry

GAIKINDO Jelaskan soal Keringanan Pajak Mobil Baru yang Ditolak Menteri Keuangan

JAKARTA— Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (GAIKINDO) membuat klarifikasi bahwa pihaknya tak mengusulkan pembebasan pajak alias pajak nol persen untuk pembelian mobil baru. Seperti diketahui, usulan pajak nol persen tersebut kandas dan ditolak oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Ketua Umum GAIKINDO Yohannes Nangoi menjelaskan bahwa yang diusulkan oleh pihaknya adalah relaksasi atau keringanan pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 50 persen. “Jadi usulan kita adalah relaksasi untuk bukan semua pajak, hanya salah satu pajak yaitu yang PPnBM, ya 50 persen saja,” kata dia seperti dikutip Detik.

Ia juga mengatakan tak tahu menahu soal usulan pajak nol persen tersebut. Ia mengatakan bahwa yang dilakukan GAIKINDO pada waktu itu adalah mengajukan keringanan PPnBM melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Saya nggak ngerti. Saya nggak pernah mengusulkan ke Kementerian Keuangan. Saya bicaranya dengan Kementerian Perindustrian. Kami berdiskusi dengan Kementerian Perindustrian. Makanya kan semua orang teriak-teriak yang wartawan tulis nol persen itu saya juga nggak ngerti,” katanya.

Nangoi mengatakan pihaknya tak meminta bantuan pemerintah yang macam-macam. Pelaku industri otomotif hanya ingin mendapatkan keringanan pembayaran pajak. “Kami kan nggak minta support dalam arti kita minta tolong dikasih duit, nggak. Yang kami minta itu adalah kontribusi kami ini sementara tolong dikasih relaksasi sehingga kami boleh membayar pajak cuma 50 persen,” katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebut tak akan membebaskan pajak mobil baru. Menurutnya, dalam waktu dekat tidak ada rencana dan pembahasan mengenai hal tersebut. “Kita tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar nol persen seperti yang disampaikan oleh industri dan Kementerian Perindustrian,” katanya dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Oktober 2020 yang disiarkan lewat Youtube Kementerian Keuangan.

Menurutnya, sudah banyak insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada semua sektor, termasuk industri yang sangat tertekan akibat pandemi COVID-19. Meski begitu, pihaknya akan terus mengevaluasi keseluruhan insentif yang telah diberikan ke berbagai sektor agar tetap menimbulkan keadilan. (*)