Berita

GAIKINDO Minta Uji Euro 4 Mobil Baru tak Menyeluruh

JAKARTA— Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak menguji menyeluruh mobil baru dengan mesin berstandar emisi atau gas buang Euro 4. Ketua I GAIKINDO Jongkie D Sugiarto mengatakan, GAIKINDO sudah menyurati Kemenhub, yang isinya meminta agar pengujian mobil baru untuk saat ini cukup pada mesin atau emisinya saja.

“Kami telah menyurati Kementerian Perhubungan untuk memberitahukan bahwa akan ada banyak kendaraan bermotor mobil (KBM) yang beralih mesin sesuai dengan standar emisi Euro 4 pada akhir tahun ini,” kata Jongkie di Jakarta, seperti dikutip Dapur Pacu Rabu 17 Januari 2018.

Menurut Jongkie, surat tersebut belum dijawab. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada September 2018 mobil baru khususnya untuk mesin berbahan bakar bensin sudah harus memiliki mesin dengan standar gas buang Euro 4. Itu paling lambat September 2018. Sementara kendaraan bermesin diesel diberi tenggat empat tahun sejak regulasi diterbitkan.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P. 20  yang terbit 10 Maret 2017, pemerintah mewajibkan seluruh produksi kendaraan bermotor roda empat dan lebih menerapkan standar emisi Euro 4. Pada saat ini, Indonesia masih menggunakan standar Euro 2. Pemerintah memberi tenggat waktu 18 bulan kepada pabrikan dan penyedia bahan bakar untuk melakukan penyesuaian standar emisi mobil berbahan bakar bensin, dari Euro 2 ke Euro 4.
Tarif uji mobil Euro 4

Kementerian Perhubungan tengah menunggu revisi regulasi mengenai penerimaan negara bukan pajak dalam menerapkan tarif pengujian kendaraan baru dengan standar emisi atau gas buang Euro 4. Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaran Bermotor (BPLJS-KB) Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Caroline Noorida mengatakan, tarif pasti untuk menguji kelaikan jalan kendaraan bermotor mobil dengan standar Euro 4 akan tertera dalam revisi PP No. 15/2016.

Kini PP No. 15/2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan belum mengatur tarif pengujian terhadap kendaraan bermotor mobil dengan mesin standar Euro 4. Uji mobil baru dilakukan untuk mendapatkan sertifikat laik jalan atau Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). “Kami sudah paparkan waktu itu, tapi memang kendalanya ditarifnya. Kami lagi revisi PP No. 15/2015 tentang PNBP. di situ tarif untuk euro 4 belum ada,” kata Caroline, Jakarta, seperti dikutip Bisnis, Selasa (16/1/2018).

Dia menjelaskan pihaknya telah mengusulkan tarif pengujian kendaraan bermotor mobil dengan standar Euro 4 sekitar Rp 28 juta per tipe. Besaran tarif tersebut, lanjutnya, berdasarkan hitung-hitungan biaya operasional seperti biaya listrik.

Balai telah mengusulkan tarif sekitar Rp28 juta per tipe kendaraan dengan standar Euro 4 pada tahun lalu. Namun besaran tarif sementara untuk pengujian mobil baru dengan standar Euro 4 masih sebesar Rp 21 juta untuk mesin berbahan bakar bensin dan Rp 22 juta untuk mesin berbahan bakar diesel.

Meskipun begitu, dia mengingatkan tarif pasti pengujian terhadap kendaraan bermotor mobil dengan mesin standar Euro 4 adalah yang tertera pada revisi PP 15/2016 nanti. (*)