Berita

GAIKINDO: Mobil Listrik Perlu Insentif dari Pemerintah

JAKARTA— Pemerintah RI begitu antusias menyusun rencana penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan masa datang di Tanah Air. Secara bertahap, Pemerintah telah menyiapkan pelaksanaannya. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menanggapi positif langkah Pemerintah tersebut. Pada dasarnya sikap GAIKINDO, seperti pernah ikatakan Ketua Umum GAIKINDO Yohannes Nangoi adalah mendukung dan memberi peringatan bahwa rencana tersebut sebaiknya melalui tahapan-tahapan supaya jangan sampai merobohkan iklim investasi dan struktur manufaktur yang selama ini telah terbangun.

Langkah terbaru Pemerintah dalam mendorong penggunaan mobil listrik adalah dengan menyelenggarakan pertemuan para pemangku kepentingan. Adalah Menteri Engeri Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang menjadi tuan rumah tersebut. Pertemuan berlangsung di Bali pada 24 Agustus 2017. Dari seluruh peserta, tampak Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Riset Tekonlologi dan Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi, hingga para pengusaha otomotif, dan khusus membahas mobil listrik.

Menteri Jonan memanfaatkan pertemuan tersebut untuk mematangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mempercepat pengembangan mobil listrik. Perpres ini mengatur insentif-insentif untuk mobil listrik, uji kelaikannya, registrasi kendaraan, penyediaan stasiusn pengisian listrik umum (SPLU), dan sebagainya.

Intinya adalah bagaimana mempercepat pengembangan mobil listrik, bagaimana ketentuan teknisnya terkait uji kelaikan, registrasi kendaraan, infrastruktur pengisiannya atau SPLU. “GAIKINDO selalu siap melaksanakan isi dari Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah. GAIKINDO sudah punya teknologinya, dan memulai dengan produk-produk mobil ramah lingkungan, hemat energi, termasuk mobil listrik,” kata Sekretaris Umum GAIKINDO Kukuh Kumara.

GAIKINDO bahkan ingin agar nantinya mobil listrik diproduksi di Indonesia, bukan impor. Yang diperlukan pihak industri sekarang adalah komit Pemerintah untuk menyediakan insentif. Dengan begitu, pihak industri dapat lebih mudah menimplementasikan program pemerintah tersebut. Usulan lain dari GAIKINDO adalah agar ada pembebasan pajak penghasilan (tax holiday) untuk mengembangkan mobil listrik. Hal ini untuk menarik investor agar tertarik berinvestasi di Indonesia dan bisa menekan harga mobil listrik.

Harga mobil listrik saat ini masih lebih mahal sekitar 20-30 persen di atas mobil berbahan bakar minyak (BBM). Untuk itu perlu dicari solusi agar mobil listrik ini bisa terjangkau masyarakat. Insentif yang bersifat jangka panjang perlu karena industri otomotif bukan investasi dadakan. “Mungkin memerlukan tax holiday selama 10 hingga 15 tahun untuk investasi di Indonesia menjadi lebih menarik,” kata Kukuh. (*)