Bahan Bakar & Emisi Berita Economy & Industry

GAIKINDO Mempertanyakan Cukai Tahunan terhadap Emisi Karbon

JAKARTA— Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Yohannes Nangoi mempertanyakan salah satu opsi skema pengenaan pengenaan cukai atas emisi karbon. Salah satu skema pertimbangan Kementerian Keuangan adalah cukai atas emisi karbon secara tahunan.

 “Bagaimana bisa cukainya tahunan. Bea Cukai kan saat barang masuk saja. Kalau tiap tahun bagaimana dia mau pungut?” kata Yohannes seperti dikutip Bisnis, Kamis 13 Februari 2020.

Yohannes mengatakan pengenaan tarif terkait emisi karbon sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 73 /2019  tentang Perubahan Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. Dalam aturan ini tarif PPnBM untuk kendaraan tidak lagi didasarkan pada jenis kendaraanya.  “Sudah keluar aturannya, yang akan berlaku 2021 mengenai pajak mobil itu dasarnya adalah emisi bukan dari bentuk maupun cc lagi,” kata Yohannes.

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tengah mempertimbangkan dua skema cukai atas emisi karbon terhadap kendaraan bermotor. Pertama, seperti berlaku di banyak negara di dunia, pengenaan cukai emisi dikenakan atas pembelian kendaraan bermotor. Kedua, seperti juga terjadi di negara lain seperti Inggris, cukai emisi dikenakan setahun sekali.

Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro menegaskan aturan ini masih dalam tataran kajian. Dia juga belum bisa memastikan apakah aturan ini menggantikan pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor. “Ini masih pentahapan pengkajian belum diputuskan akan mengganti PPnBM atau tidak, jadi PP No 73/2019 tetap sesuai. Kalau pasti atau enggaknya kita belum sampai pada spekulasi itu,” kata Deni.

4W Marketing Director Suzuki Indomobil Sales (SIS) Donny Saputra mengatakan pemerintah perlu melakukan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dengan kajian cukai ini. Pasalnya, tak bisa dipungkiri cukai atas emisi karbon ini bakal bersinggungan dengan industri otomotif.

“Perlu kajian-kajian dan diskusi-diskusi dengan stakeholder mungkin diskusi lebih lanjut. Secara kepentingan berbeda antara industri, customer, dan regulator, sehingga bisa bertemu di titik mutual benefit,” kata Donny.

Dia belum bisa memetakan dampak dari aturan ini bila benar-benar diimplementasikan. Donny menilai aturan ini dibuat untuk menekan emisi karbon. Dia menjelaskan penekanan emisi karbon ini sudah jadi perhatian di luar negeri. “Kami melihatnya tujuannya menekan emisi. Kami lihat ini tak hanya terjadi di Indonesia tapi secara global enivormental awareness sudah naik,” kata Donny. (*)