Berita Economy & Industry

GAIKINDO: Penjualan Mobil Malaysia Tahun 2024 Melaju 816 Ribu Unit; Indonesia Tertahan di Angka 865 Unit

Foto: 100KPJ

BISNIS— Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) mengungkap sejumlah alasan yang menyebabkan penjualan mobil di Indonesia nyaris disusul oleh Malaysia. Sekretaris Umum GAIKINDO Kukuh Kumara mengatakan, penjualan mobil di RI sepanjang 2024 mencapai 865.723 unit, dengan pangsa pasar di Asean sebesar 28 persen. Sementara itu, penjualan mobil di Malaysia tembus 816.747 unit, dengan pangsa pasar 26 persen.

Alhasil, GAIKINDO berharap penjualan mobil Indonesia tak kalah dari Malaysia. Jumlah penduduk Malaysia hanya 30,7 juta jiwa pada 2024. Populasi Indonesia 281,6 juta jiwa pada tahun lalu, yang seharusnya dapat menjadi pasar potensial bagi industri otomotif. “Tinggal bagaimana kita untuk menjaga. Kita pernah mencapai satu juta unit, harus kita kembalikan ke angka tersebut,” ujar Kukuh di acara Diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin) pada Senin 19 Mei 2025.

Menurut Kukuh, pemerintah Malaysia mempertahankan dukungan kebijakan di industri otomotif sejak masa Pandemi COVID-19. “Kami mencoba mencari tahu, Malaysia yang penduduknya 30 juta lebih itu kenapa pasarnya bisa sampai tembus 800.000? Nah, informasi yang kami peroleh dari kolega kami di Malaysia, tampaknya mereka bisa mempertahankan kebijakan pada waktu pandemi belum dicabut,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan pungutan pajak kendaraan di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia. Alhasil, pajak yang tinggi tersebut menjadi kendala dalam penjualan mobil di Indonesia. “Kalau di Indonesia, mobil keluar dari pabrik misalnya harganya Rp100 juta, begitu sampai di konsumen itu bayarnya jadi Rp150 juta. Nah, Rp 50 jutanya ini dari pajak. Ini yang menjadi salah satu kendala di kita,” katanya.

Sebagai perbandingan, misalnya untuk mobil tipe Avanza 1.5L di Malaysia, pajak kendaraan bermotor (PKB) jika dikonversi ke rupiah hanya senilai Rp 385 ribu. Sementara itu, PKB mobil Toyota Avanza di Indonesia senilai Rp 4 juta. Sementara itu, bea balik nama (BBN) di Malaysia juga hanya dikenakan sekitar Rp 500 ribu, dibanding di Indonesia yang sebesar Rp 2 juta.

Malaysia juga tak mewajibkan warganya melakukan perpanjangan pajak lima tahun, sedangkan di Indonesia wajib. “Ini yang saya coba bandingkan. Saya ambil contoh saja misalnya model Avanza, di Malaysia, pajak tahunannya tak lebih dari Rp 1 juta rupiah, sedangkan di RI, bisa Rp 6 juta. Jadi bisa dibayangkan kalau itu dikurangi kan lumayan,” jelasnya.

Pemerintah perlu diberikan insentif jangka panjang untuk mendukung industri otomotif, serta meningkatkan daya beli masyarakat Indonesia. (*)

Data Penjualan Mobil di beberapa Negara Anggota ASEAN 2024:

  1. Indonesia: 865.723 unit
  2. Malaysia: 816.747 unit
  3. Thailand: 562.954 unit
  4. Filipina: 467.253 unit
  5. Vietnam: 340.142 unit
  6. Singapura: 52.828 unit