Berita Economy & Industry

GAIKINDO: Potongan Pajak Mobil Baru tak Cukup PKB Nol Persen

JAKARTA— Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menanggapi wacana pemerintah akan memotong pajak mobil baru menjadi nol persen. Ketua I GAIKINDO Jongkie Sugiarto berpendapat untuk meningkatkan penjualan kendaraan bermotor termasuk mobil tak cukup dengan penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). “Biaya administrasi lainnya juga harus dipangkas,” katanya kepada Antara dan dikutip Tempo belum lama ini

Dia menerangkan bahwa GAIKINDO sudah memberikan masukan kepada Kementerian Perindustrian tentang permintaan potongan beberapa jenis pajak ke pemerintah pusat. Pajak-pajak tersebut antata lain Pajak Penjualan Barang Mewah (PpnBM), pajak kepada pemerintah daerah yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), dan PKB. 

Menurut Jongkie, stimulus atau insentif untuk meningkatkan penjualan mobil harus tetap sasaran yakni bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat. Stimulus yang tepat sasaran adalah potongan pajak-pajak tadi, seperti PPN, PpnBM, BBN KB dan PKB.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru menjadi 0 persen alias memangkas PKB. Tujuannya, menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah pandemi Covid-19.  “Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen sampai Desember 2020,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada awal pekan ini.

Menteri Agus menjelaskan pemangkasan PKB menjadi nol persen itu diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat sehingga memulihkan penjualan produk otomotif. (*)