JAKARTA— Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) mendorong agar badan usaha negara melakukan analisis komprehensif terhadap rencana impor mobil pick-up dalam bentuk kendaraan utuh (completely built up, CBU). Ketua Umum AKLP Yustinus H Gunawan dalam pernyataan di Jakarta, Jumat 20 Februari 2026 mengatakan rencana impor 105 ribu unit mobil pick-up perlu dikaji dengan mempertimbangkan struktur, serta kapasitas industri dalam negeri agar tidak menekan utilisasi sektor terkait.
Ia menjelaskan industri kaca lembaran nasional saat ini memiliki kapasitas terpasang 2,9 juta ton per tahu. Produksi dioperasikan oleh empat perusahaan, dengan tingkat utilisasi produksi mencapai 66,9 persen pada 2025. Sementara di sektor hilir, terdapat 10 perusahaan kaca pengaman kendaraan bermotor dengan kapasitas terpasang 90.293 ton per tahun atau setara 2,25 juta set kaca pengaman untuk kendaraan roda empat atau lebih, dengan tingkat utilisasi sebesar 42 persen.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan kapasitas produksi nasional masih memiliki ruang optimalisasi yang signifikan, terlebih kapasitas produksi industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih mencapai 2,59 juta unit per tahun. Kaca lembaran domestik merupakan input utama dalam produksi kaca pengaman otomotif, sehingga permintaan kendaraan di dalam negeri berkaitan langsung dengan kinerja sektor hulu dan hilir industri kaca.
Dalam konteks ini, kebijakan impor kendaraan CBU sebanyak 105 ribu unit diperkirakan dapat mengurangi sekitar 10 persen permintaan kaca pengaman untuk memasok produksi kendaraan bermotor dalam negeri guna mencapai target produksi 1 juta unit pada 2026. Dari sisi regulasi, industri kaca pengaman otomotif nasional telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 8210:2018 yang diberlakukan wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 15 Tahun 2025.
Produk kaca pengaman kendaraan juga telah memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan nilai rata-rata di atas 50 persen, yang mencerminkan kontribusi terhadap nilai tambah domestik dan penguatan struktur industri nasional. Selain itu, mutu kaca pengaman nasional juga telah diakui secara global, tercermin dari ekspor kendaraan CBU maupun suku cadang yang menggunakan komponen produksi dalam negeri.
Bila impor tetap diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pasar atau pertimbangan tertentu, pendekatan yang dinilai lebih selaras dengan penguatan industri dalam negeri adalah melalui skema incomplete knock down (IKD). Skema tersebut memungkinkan impor komponen yang belum diproduksi atau belum memiliki daya saing memadai di dalam negeri, sekaligus mempertahankan aktivitas perakitan serta penggunaan komponen lokal yang kapasitasnya telah tersedia, termasuk kaca pengaman otomotif nasional.
Dengan demikian, kebijakan impor yang dirancang secara selektif dan berbasis struktur kapasitas industri dinilai lebih efektif menjaga kesinambungan sektor kaca lembaran dan kaca pengaman kendaraan bermotor. Ini sekaligus mendukung peningkatan nilai tambah dan industrialisasi nasional secara berkelanjutan.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, Indonesia telah mampu memproduksi mobil pick-up secara mandiri yang menjadi bukti kemandirian industri otomotif nasional, sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi yang signifikan bagi perekonomian. Respons ini disampaikan dia berkaitan dengan rencana impor 105 ribu mobil pick-up dari India untuk Koperasi Desa Merah Putih KDMP).
Menperin dalam pernyataan di Jakarta, Kamis 19 Februari 2026menjelaskan, bila pengadaan kendaraan pick-up 4×2 sebanyak 70 ribu unit dipenuhi dari produksi dalam negeri, maka akan memberikan dampak ekonomi ke belakang (backward linkage) sekitar Rp 27 triliun. (ANTARA)









