JAKARTA— Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengincar startup perusahaan Rintisan Teknologi Industri (Rintek) yang memiliki potensi besar berkembang. Pemerintah akan mengapresiasi industri yang menghasilkan perekayasaan dan inovasi teknologi di berbagai bidang termasuk otomotif.
Sub-koordinator Penghargaan Rintisan Teknologi Industri Kemenperin Firmansyah mengatakan, penghargaan ini merupakan program tahunan pemerintah yang dilaksanakan sejak 2006. Pada 2012, event diselenggarakan setiap dua tahun sekali. “Hingga 2021, Penghargaan Rintek telah diberikan kepada 64 perusahaan atas 89 rintisan teknologi. Dengan melibatkan juri yang kompeten di bidang teknologi industri, penghargaan Rintek telah menelurkan perusahaan industri penghasil inovasi terbaik pada setiap periode,” ujarnya.
Dia menjelaskan tujuan diselenggarakannya Penghargaan Rintisan Teknologi Industri untuk memberikan apresiasi terhadap perusahaan industri manufaktur dan jasa industri yang mempunyai prestasi luar biasa dalam menghasilan teknologi di bidang industri.
Pemerintah mendukung proses peningkatan kemampuan teknologi industri nasional secara berkelanjutan dalam mendorong kemandirian industri nasional. Selain itu, pemerintah ingin memotivasi pelaku industri nasional untuk mengembangkan daya saing melalui kegiatan penciptaan teknologi industri bernilai tinggi.
“Melalui penghargaan ini manfaat yang akan diterima perusahaan penerima Rintek 2022, mendapat pengakuan resmi dari pemerintah atas prestasi di bidang teknologi. Ini juga meningkatkan popularitas dan citra kredibilitas positif bagi perusahaan atas teknologi yang telah dihasilkan,” kata Firmasyah.
Dia menjelaskan ketentuan peserta dan rintisan teknologi yang diusulkan pada penghargaan Rintek 2022 harus memenuhi persyaratan, yakni perusahaan industri manufaktur atau jasa industri yang berkedudukan dan berbadan hukum Indonesia. Teknologi yang diusulkan merupakan hasil riset perusahaan peserta berupa prototipe atau yang telah terbukti berhasil diimplementasikan. “Teknologi yang diusulkan belum pernah mendapatkan penghargaan sejenis pada periode sebelumnya. Perusahaan dapat mengikuti mendaftarkan secara online pada 11 April sampai 31 Mei 2022,” katanya.
Di era kemajuan teknologi keberadaan perusahaan rintisan di Indonesia terus menjamur. Bahkan beberapa dari mereka telah menjadi unicorn dan decacorn dengan aset besar. Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) mencatat jumlah startup Indonesia hingga 2021 lebih dari 2.319. (*)