Berita Economy & Industry

Industri Otomotif dan Alat Berat Menanti Teknis Pemberian Insentif dari Pemerintah

JAKARTA— Para pelaku industri menghargai langkah pemerintah mengurangi pajak (super deduction tax) yang bakal diatur pemerintah dalam waktu dekat. Salah satu pengurangan pajak ada di sektor di otomotif dan alat berat. Pengurangan pajak ini diberikan pemerintah bagi perusahaan yang terbukti punya program peningkatan mutu tenaga kerjanya serta punya program penelitian dan pengembangan (research and development, R&D).

Donny Saputra (Direktur Pemasaran 4W PT Suzuki Indomobil Sales, SIS) mengatakan menyambut baik langkah pemerintah ini. “Kami sudah lama memiliki program untuk karyawan kami belajar langsung di Jepang agar kemampuan mereka meningkat dan memiliki competitive advantage,” katanya seperti dikutip Kontan.co.id, Rabu 10 Juni 2019).

Dalam hal desain produk, Suzuki juga turut berperan dalam mengembangkan suatu produk bersama-sama dengan prinsipal, salah satu contohnya adalah model Ertiga. Manajemen merasa apa yang sudah dilakukan sejauh ini sudah sejalan dengan visi pemerintah.

Namun soal ketertarikan membangun vokasi atau R&D baru, Donny enggan memerinci. “Kami harus menunggu sampai detil aturannya ada dan disosialisasikan. Kalau sudah detail, kami bisa mengambil langkah selanjutnya,” katanya.

Sementara itu Ketua Himpunan Alat Berat Indonesia (Hinabi), Jamaluddin mengakui bahwa program tersebut sangat menarik bagi manufaktur alat berat. “Walaupun bagi kami targetnya terus berkontribusi bagi industri lokal yang menjadi mandatori dan kewajiban kami sebagai industri,” katanya.

Program ini sudah barang tentu akan lebih menggairahkan industri alat berat agar terus berinvestasi. Adapun perkara pelaku usaha alat berat yang tengah menunaikan syarat insentif itu, kata Jamaluddin beberapa industri alat berat dan industri pendukungnya sudah banyak yang melakukan link and match baik dengan SMK maupun perguruan tinggi. Salah satunya produsen alat berat, PT Komatsu Indonesia pada akhir tahun 2017 kemarin telah menandatangani nota kesepahaman terkait kerja sama dengan institusi pendidikan guna pengembangan sumberdaya manusia (SDM) perusahaan sendiri.

Adapun untuk bidang riset dan pengembangan, perusahaan bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam negeri yakni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Indonesia (UI) Jakarta. Perusahaan itu juga menandatangani kerja sama dengan 35 sekolah menengah kejuruan (SMK) di Pulau Jawa.

Komatsu sendiri telah membantu penyelarasan kurikulum di sekolah kejuruan dengan basis kompetensi sesuai dengan kebutuhan industri di samping perusahaan sudah mendirikan tempat-tempat pelatihan (training center). Sekolah vokasi ini diharapkan mampu mengembangkan SDM di lingkungan perusahaan dan afiliasi lainnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani usai rapat paripurna di DPR RI kemarin, Selasa (10/7) mengatakan pihaknya bakal menyelesaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 tentang Perubahan PP No 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalanyang mengatur insentif tersebut dalam waktu sepekan ke depan. (*)