Bahan Bakar & Emisi Berita Regulasi

Industri Otomotif Indonesia Persiapkan Hadapi Standar Emisi Euro4

ron97JAKARTA— Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menyambut baik langkah pmerintah RI berkaitan dengan pemberlakukan kebijakan tentang penerapan standar emisi Euro4. Sikap positif GAIKINDO ini sesuai dengan kapasitas GAIKINDO sebagai wadah bagi para pelaku industri otomotif di Indonesia, terutama dari kalangan manufaktur (produksi) serta distributor mobil.

Seperti diberitakan sekitar akhir Maret 2017, Pemerintah RI secara resmi meluncurkan kebijakan untuk mengesahkan penerapan standar emisi Euro4. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 20/ MENLHK/ SETJEN/ KUM. 1/3/ 2017, tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe Euro 4. Rencananya akan mulai berlaku pada 2018, persis seperti yang diperkirakan GAIKINDO jauh-jauh hari.

Regulasi ini mendorong beberapa pemangku kepentingan (stakeholder) untuk memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) yang spesifikasinya memenuhi standar Emisi Euro4— research octane number (RON) 92 ke atas untuk jenis bensin dan kandungan belerang (sulfur) di bawah 50 par per million (ppm). Penyediaan BBM dengan kualitas standar emisi Euro4 sangat penting mengingat dampaknya secara teknis sangat sensitif.

“BBM dengan kualitas di bawah Euro4 akan membuat mobil rusak dan sulit diperbaiki. Jadi jangan sampai ada orang nakal menggunakan bahan bakar tak sesuai spesifiaksi. Selain merusak mobil, BBM di bawah Euro4 juga menciptakan polusi yang merusak kesehatan manusia,” kata Sekretaris Umum (Sekum) GAIKINDO Kukuh Kumara.

Seperti diketahui, aturan tersebut akan berlaku efektif khusus untuk BBM bensin terhitung 18 bulan ke depan sejak diterbitkan. Sedangkan solar akan berlaku empat tahun mendatang. Aturan itu pula mengharuskan kendaraan roda dua atau lebih yang dijual di Indonesia harus menggunakan BBM dengan spesifikasi standar Euro4. Saat ini, Indonesia masih menggunakan standar Euro2.

Bagi GAIKINDO, regulasi ini juga memberikan pekerjaan rumah baru. mengatakan para produsen otomotif di Indonesia perlu membuat langkah-langkah baru untuk mempersiapkan diri mengikuti regulasi tersebut, mengingat selama ini seluruh teknologi otomotif di Indonesia masih berpatokan pada standar emisi Euro2.

“Akan ada masa transisi. Kita selama ini masih menggunakan teknologi Euro2, dan untuk bergeser ke Euro4 harus melalui proses yang mulus,” kata Kukuh.

Bagi kalangan industri otomotif, regulasi ini sangat penting. Ini membuat level persaingan menjadi terbuka lebar, misalnya Indonesia sekarang berpeluang memperlebar tujuan ekspor dengan efisien. (*)