Berita Economy & Industry

Kebijakan Baru TKDN Diharapkan Mampu Berikan Dampak Positif

ANTARA— Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) berharap kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang hendak direvisi oleh Presiden Prabowo Subianto nantinya mampu memberikan dampak positif terhadap industri otomotif nasional. Pada jumpa pers di Jakarta, Rabu 16 April 2025, Ketua Umum GAIKINDO Yohannes Nangoi ingin agar pembuatan kebijakan baru ini dilakukan secara saksama dan penuh kehati-hatian.

“Industri otomotif kita sudah bangun puluhan tahun, kita tidak ingin industri ini ambruk, yang jelas kita mengimbau supaya diberikan yang terbaik,” kata dia.

Nangoi menegaskan penting pula untuk mempertimbangkan sejarah panjang pembangunan industri otomotif nasional, khususnya sepak terjang kebijakan TKDN sebelumnya. m“Kami sudah membangun industri otomotif bukan baru setahun, puluhan tahun kita bangun, sampai lahir yang namanya (mobil) Agya dan Ayla dengan 92 persen komponen lokal. Ini tentunya jadi bahan pertimbangan pemerintah,” kata Nangoi.

GAIKINDO juga berencana untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah demi menjaga stabilitas industri otomotif nasional dan memberikan masukan terhadap petunjuk pelaksanaan hingga saat ini belum dikeluarkan.

Presiden RI sebelumnya menyatakan keinginannya untuk merevisi kebijakan TKDN agar lebih fleksibel dan menarik bagi investor asing. Ia menilai beberapa aturan TKDN saat ini terlalu kaku dan bisa menghambat investasi, khususnya dalam pengembangan kendaraan listrik dan teknologi otomotif masa depan.

Salah satu tujuan utama program TKDN adalah memberdayakan industri dalam negeri agar lebih kuat dan kompetitif. Sehingga, pemerintah telah menetapkan batas minimal TKDN yang harus dipenuhi oleh suatu produk.

Saat ini, batas minimal TKDN ditetapkan sebesar 25 persen, dengan syarat Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen. Aturan ini berlaku untuk pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah seperti kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), hingga badan usaha milk desa (BUMD), terutama bila sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanjan negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), atau pinjaman dan hibah.

Penerapan TKDN membawa banyak manfaat. Selain membantu mengurangi ketergantungan pada impor, kebijakan ini juga menyerap lebih banyak tenaga kerja, menghemat devisa negara, dan meningkatkan daya saing produk lokal. Penggunaan produk dalam negeri bukan hanya soal kepentingan ekonomi, tapi juga soal membangun kebanggaan terhadap karya anak bangsa.

Namun, seperti yang disampaikan Presiden RI, penguatan komponen dalam negeri bukan semata soal angka atau regulasi. Ini menyangkut kesiapan sektor pendidikan, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, hingga kompetensi sumberdaya manusia. Karena itu, kebijakan TKDN idealnya tak hanya mendorong industri untuk memenuhi target angka tertentu, tapi juga menciptakan ruang bagi ekosistem industri lokal agar tumbuh dan mampu bersaing secara global. (*)