Berita Road Safety Transportasi

Kemenhub Mewajibkan Mobil Listrik Punya Suara Buatan 

JAKARTA— Salah satu perbedaan paling signifikan antara motor listrik dengan motor bermesin konvensional adalah suara yang dihasilkan. Selain tidak menghasilkan polusi udara, mobil listrik juga tak menimbulkan polusi suara. 

Namun kondisi tersebut justru berpotensi berdampak negatif. Mobil listrik yang lebih senyap dibandingkan kendaraan konvensional bisa memperbesar risiko terjadinya kecelakaan.  Tanpa adanya suara membuat pengguna jalan lain bisa tidak menyadari keberadaan kendaraan tersebut. 

Heri Prabowo, Kasubdit Manajemen Keselamatan Kementerian Perhubungan, mengatakan, pihaknya akan mewajibkan mobil listrik untuk memiliki suara buatan. “Jadi UNR 138 (aturan untuk pengujian suara mobil listrik pada Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor) itu nanti akan mewajibkan kendaraan untuk membuat suara buatan,” kata Heri Selasa 26 Juli 2022, seperti dikutip KOMPAS.

Menurutnya, suara buatan pada mobil listrik diperlukan untuk memastikan masyarakat pengguna jalan lainnya untuk peduli dengan kendaraan listrik yang lalu-lalang. “Kendaraan listrik kan enggak ada suaranya, tiba-tiba lewat. Sehingga dari sisi masyarakatnya juga harus aware terhadap masalah ini,” ucap Heri. “Ini memang masih terbatas untuk mobil. Supay atau mencegah terjadinya tabrakan yang tidak disadari oleh masyarakat,” kata dia. (*)