ANTARA— Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan hingga saat ini, industri otomotif domestik mencatatkan investasi Rp 174,31 triliun. Investasi ini diiringi penyerapan tenaga kerja langsung di sektor tersebut sebanyak 99.700 orang. Angka itu merupakan akumulasi kinerja industri otomotif kendaraan bermotor (KBM) jenis mobil, jenis roda tiga, dan sepeda motor.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono di Jakarta, Senin, 19 Mei 2025, menjelaskan, untuk kendaraan roda empat, saat ini jumlah pabrikan mencapai 32 produsen dengan total kapasitas mencapai 2,35 juta unit per tahun yang menyerap tenaga kerja hingga 69.390 orang.
Untuk industri mobil pada 2024, kinerja produksinya sebesar 1,19 juta unit, penjualan sebesar 865 ribu unit, dan ekspor mobil utuh (completely built-up, CBU) sebesar 472 ribu unit. “Pada triwulan pertama 2025 kinerja produksi produsen mobil sebesar 288 ribu unit, penjualan sebesar 205 ribu unit, ekspor CBU sebesar 110 ribu unit dan impor CBU sebesar 11 ribu unit,” katanya.
Untuk industri sepeda motor dan roda tiga, saat ini ada 73 pabrikan dengan total produksi mencapai 10,72 juta unit per tahun yang menyerap tenaga kerja hingga 30.310 orang. Produksi sepeda motor pada 2024 sebesar 6,91 juta unit, penjualannya sebesar 6,33 juta unit, dan ekspor CBU sebesar 572 ribu unit. Sedangkan pada triwulan pertama 2025 kinerja produksi sebesar 1,81 juta unit, penjualan sebesar 1,68 juta unit, dan ekspor CBU sebesar 134 ribu unit.
Guna meningkatkan kinerja industri otomotif domestik, Tunggul menyampaikan pemerintah menyiapkan berbagai insentif melalui paket stimulus ekonomi, seperti diberikan insentif bea masuk nol persen dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 15 persen. Insentif pembebasan bea masuk ini bertujuan untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle, EV). Pemerintah akan terus memberikan insentif kepada para pelaku usaha yang berkomitmen untuk memproduksi kendaraan listrik di Indonesia.
Industri yang telah memenuhi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) akan mendapatkan insentif sebesar 10 persen bagi mobil dan bus listrik yang memiliki TKDN paling rendah 40 persen, dan pemberian insentif sebesar lima persen bagi bus listrik yang memiliki TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen. Selain itu, industri yang memproduksi kendaraan hybrid dan menjadi peserta dalam program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) mendapatkan insentif PPnBM DTP sebesar tiga persen. (*)