JAKARTA— Kementerian Perindustrian (Kemenperin) minta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) dan industri terkait untuk segera menyiapkan usulan konkret terkait skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor, utamanya kendaraan niaga. Ini disampaikan oleh Koordinator Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Andi Komara. Ia mengatakan itu di pameran GAIKINDO Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis 9 April 2026.
Langkahitu berkaitan dengan rencana revisi pada tahun 2031 terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah melalui PP Nomor 74 Tahun 2021. “Mumpung ini akan direvisi pada 2031, GAIKINDO, perindustrian, dan stakeholder yang berkepentingan, untuk sudah menyiapkan kajian atau simulasinya, supaya ketika Kementerian Keuangan melakukan revisi ini, otomatis dari pihak industri itu sudah menyiapkan proposal, usulan terkait pengenaan perpajakan,” kata dia.
Andi menilai momentum tersebut harus dimanfaatkan industri untuk mempengaruhi arah kebijakan pajak agar lebih berpihak pada penguatan industri domestik. Salah satu opsi yang mengemuka adalah penyesuaian tarif PPnBM untuk kendaraan niaga, khususnya dengan membedakan perlakuan antara produk lokal dan impor.
Andi mengusulkan truk produksi dalam negeri untuk tetap mendapat insentif nol persen, sementara impor dapat dikenakan tarif lebih tinggi sebagai instrumen perlindungan industri. “Untuk truk-truk dalam negeri kita exercise PPnBM-nya mungkin nol persen. Sedangkan untuk truk impor itu PPnBM-nya bisa 30, 40 bahkan 50 persen, ini simulasi kami, jadi kalau kita exercise, baru akan mendekati harga ketika truk impor itu dikenakan PPnBM sekitar 50 persen,” kata Andi.
Tanpa intervensi fiskal, Andi menilai disparitas ini dapat menghambat daya saing produk domestik. Pada saat ini, skema PPnBM berbasis pada emisi karbon, konsumsi bahan bakar, dan jenis kendaraan. Kemenperin membuka peluang perubahan parameter maupun besaran tarif dalam revisi mendatang, sehingga kebijakan tidak hanya berfungsi sebagai pengendali emisi, tetapi juga sebagai instrumen pengembangan industri nasional.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap sinergi antara regulator dan pelaku industri dapat menghasilkan kebijakan pajak yang lebih adaptif, kompetitif, dan mendorong pertumbuhan sektor otomotif dalam negeri. (ANTARA)








