Kendaraan Listrik mulai Dikenai Pajak, Produsen Otomotif Tunggu Langkah Pemerintah

JAKARTA— Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pajak bagi kendaraan Listrik (electric vehicle, EV). Keputusan ini muncul di tengah fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) yang masih tak stabil.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, disahkan pada Jumat 17 April 2026. Aturan ini menjadi dasar baru dalam sistem perpajakan kendaraan, termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle, BEV).

Melalui regulasi ini, kendaraan listrik kini mulai dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sebelumnya, kedua komponen pajak tersebut tersebut dibebaskan sebagai upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Dengan aturan baru perpajakan ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan besaran pajak kendaraan listrik. Artinya, meski secara regulasi kendaraan listrik tetap dikenakan pajak, jumlah yang dibayar bisa berbeda-beda, bahkan berpotensi nol rupiah tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Menanggapi hal tersebut, produsen otomotif menyatakan bersikap hati-hati dan menunggu pelaksanaan lebih lanjut dari pemerintah. Salah satu respon datang dari Chery Group Indonesia yang menaungi sejumlah merek kendaraan listrik. “Kami sudah siap jika policy sudah terjadi,” kata President Director Chery Group Indonesia, Zeng Shuo yang dikonfirmasi INEWS di Jakarta, Sabtu 18 April 2026.

Terkait kemungkinan dampak terhadap harga kendaraan listrik, dia menyebut pihaknya masih akan melakukan evaluasi. “Kami akan memutuskan setelah regulasi berlaku dan feedback dari customer,” kata dia.

Saat ini, Chery Group Indonesia menghadirkan beberapa merek di Tanah Air, seperti Chery, Omoda, Jaecoo, iCar, dan Lepas. Sementara itu, merek Jetour didistribusikan di luar jaringan grup tersebut. (*)