Kendaraan Menunggak Pajak di Jawa Barat Dipasangi Hang Tag sebagai Pengingat

Foto: Bapenda Jabar

DETIK – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat akan menerapkan pemasangan hang tag pada kendaraan yang menunggak pajak. Hang tag adalah kartu penanda yang digantung pada kendaraan sebagai pengingat kewajiban pajak, bukan sanksi administratif maupun penindakan hukum.

Kebijakan ini diterapkan oleh Bapenda   Jawa Barat sebagai pendekatan persuasif kepada pemilik kendaraan. Tujuannya mendorong masyarakat segera melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu pajak tahunan atas kepemilikan kendaraan.

Pemasangan hang tag hanya memuat keterangan bahwa kendaraan belum memenuhi kewajiban pajak. Identitas pemilik, nomor polisi, dan data pribadi lainnya tak dicantumkan untuk menjaga privasi.

Hang tag akan ditempatkan di bagian kendaraan yang mudah terlihat. Lokasinya antara lain spion mobil, stang sepeda motor, atau gagang pintu mobil agar pemilik segera menyadari status kendaraannya.

Selain pemasangan hang tag, Bapenda Jawa Barat memperluas layanan pembayaran melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), yakni layanan terpadu untuk pengurusan pajak dan administrasi kendaraan. Mulai awal Januari 2026, empat Samsat pembantu di wilayah Jawa Barat selatan akan ditingkatkan statusnya. Peningkatan ini memungkinkan layanan pajak lima tahunan, termasuk penggantian pelat nomor kendaraan.

Empat lokasi tersebut berada di Kabupaten Garut, Kecamatan Pameungpeuk dan Kabupaten Cianjur Kecamatan Cibinong. Kabupaten Bogor juga mendapat dua Samsat pembantu tambahan di wilayah Bogor Barat dan Bogor Timur karena cakupan wilayah yang luas.

Bapenda berharap dengan peningkatan layanan, jumlah kendaraan yang menunggak pajak terus menurun. Pemasangan hang tag diharapkan menjadi pengingat terakhir sebelum pemilik melakukan pembayaran.

Masyarakat yang menunggak PKB diimbau segera melakukan pembayaran melalui Samsat terdekat, gerai resmi, kanal daring, lokapasar (marketplace), atau fasilitas pembayaran dengan kartu kredit. Langkah ini diharapkan mempercepat pelunasan dan meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan. (*)