Bahan Bakar & Emisi Berita Economy & Industry Teknologi

Keringanan Pajak untuk Mobil Listrik masih Berjalan di Tempat

JAKARTA— Keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil listrik belum jelas. Pasalnya, pembahasan rancangan beleid ini masih dalam tahap koordinasi antar-kementerian dan Lembaga di pemerintah. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan, pemerintah berupaya secepat mungkin menyelesaikan rancangan aturan itu. Apalagi, pemerintah telah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Masih kami rapatkan dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Assi Manusia (HAM), Menko Perekonomian, dan Sekretariat Negara,” kata Rofyanto seperti dikutip Bisnis, Jumat 3 Mei 2019.

Secara prinsip, substansi yang dibahas oleh tim perumus masih sesuai dengan yang dikonsultasikan dengan DPR. Hanya saja dalam pembahasan tersebut pemerintah juga menampung sejumlah masukan yang disampaikan para wakil rakyat.

Dalam rapat konsultasi dengan DPR, secara umum pelonggaran kebijakan tersebut mencakup tiga aspek yakni terkait penghitungan pengenaan PPnBM, pengelompokan kendaraan penumpang, hingga perluasan insentif untuk program rendah emisi. Soal dasar penghitungan PPnBM, ke depan penghitungan tidak lagi didasarkan pada kubikasi atau kapasitas mesin (silinder, cc), namun akan mempertimbangkan jenis konsumsi bahan bakar dan emisi.

Pemerintah beralasan, dengan mekanisme yang baru, kendaraan dengan emisi karbondioksida (CO2) yang lebih rendah akan mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah. Kebijakan tersebut merupakan implikasi dari niatan pemerintah untuk mendorong produksi kendaraan yang ramah lingkungan.

Selain perubahan dasar penghitungan, ke depan pemerintah juga akan mereformulasi pengelompokan jenis kendaraan. Jika dalam regulasi existing masih membedakan antara jenis mobil sedan dengan bukan sedan. Pada saat regulasi baru ini diterapkan, pengelompokan kendaraan tersebut tak berlaku.

Adapun rencana perubahan yang terakhir mencakup perluasan insentif bagi yang semula diberikan kepada kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) diperluas dengan mencakup kendaraan yang masuk program rendah emisi karbon yakni KBH2, Hybrid, Flexy Engine, dan mobil listrik. “Secara prinsip sesuai dengan yang disampaikan ke DPR ditambah menampung masukan,” katanya.(*)