Berita

Libur Ibul Adha 31 Agustus – 3 September Truk Dilarang Lewat Jalan Tol

JAKARTA— Truk yang memiliki tiga sumbu atau lebih untuk beroperasi di jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Brebes. Larangan itu berlaku selama beberapa hari libur Idul Adha atau Hari Raya Kurban, dari Kamis 31 Agustus hingga Ahad 3 September 2017. Larangan tersebut resmi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui surat edaran.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, larangan tersebut didasari Surat Edaran Kementrian Perhubungan Nomor SE.16/AJ.201/DR JD/2017 tanggal 15 Agustus 2017. “Untuk kelancaran lalu-lintas pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha diberlakukan pelarangan operasional mobil barang yang memilki tiga sumbu atau lebih,” ujar Budiyanto, Senin 28 Agustus 2017.

Pelarangan operasional itu berlaku pada tanggal 31 Agustus pukul 12.00 WIB sampai 1 September pukul 12.00 WIB, dan tanggal 3 September pukul 06.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB. “Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada Jalan Tol Jakarta – Cikampek – Palimanan – Brebes dan Jakarta – Cikampek – Padalarang – Cileunyi,” katanya.

Kendaraan yang dilarang antara lain kendaraan pengangkut bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandeng), kendaraan kontainer, atau kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari tiga.

Larangan tak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), pengangkut ternak, pengangkut bahan pokok (beras, gula, terigu, minyak goreng, cabai merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur), pengakut pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang (bahan baku) ekspor atau impor dari lokasi home industri dan atau sebaliknya ke pelabuhan.

Untuk menyikapi gangguan arus lalu-lintas dan angkutan jalan, aparat perlu segara mengambil langkah-langkah antisipasi dan proaktif melakukan koordinasi antar-instansi seperti Ditjen Perhubungan Darat Kemhub dan Polri.

“Pelanggaran terhadap pelarangan dan perintah tersebut, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 282 dan Pasal 306 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya. (*)