ANTARA— Pemerintah Malaysia baru-baru ini mengumumkan struktur pajak jalan baru untuk kendaraan listrik (electric vehicle, EV) berlaku mulai 1 Januari 2026. Struktur pajak jalan baru ini menggantikan yang sebelumnya yang pertama kali ditetapkan pada tahun 2019. Struktur pajak jalan baru ini berfungsi mendorong adopsi kendaraan listrik dengan tarif yang relatif lebih murah jika dibandingkan dengan kendaraan bermesin pembakaran (internal combustion engine, ICE).
Saat ini semua kendaraan listrik yang terdaftar di Malaysia tak membayar pajak jalan raya. Namun dengan adanya pembebasan pajak hingga akhir tahun 2025, mereka akan mulai membayar pajak saat periode pembebasan berakhir, dengan struktur baru yang akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2026, bunyi laporan Paultan, Rabu 5 Juni 2024.
Seperti struktur pajak jalan kendaraan listrik sebelumnya, struktur yang baru masih berbasis kilowatt (kW) dan dikelompokkan ke dalam mesin motor listrik yang berbeda. Free Malaysia Today melaporkan, kelompok satu adalah untuk kendaraan listrik yang memiliki daya motor listrik dari 1 watt hingga 100kW, sedangkan kelompok dua untuk kendaraan antara 100.001 watt dan 210kW. Kelompok tiga adalah untuk EV dengan daya antara 210.001 watt dan 310kW.
Pada kelompok satu, pajak meningkat sebesar 10 ringgit (sekitar Rp34 ribu) untuk setiap peningkatan daya 10kW, yang berarti bahwa pajak jalan untuk kendaraan 70kW akan menjadi 40 ringgit (sekitar Rp 138 ribu), sementara kendaraan 80kW akan dikenakan 50 ringgit (kisaran Rp 173 ribu). Di kelompok dua, kenaikan pajak adalah 20 ringgit (sekitar Rp 69 ribu) untuk setiap 10kW, dan 30 ringgit (kisaran Rp 103 ribu) untuk setiap 10kW di kelompok tiga.
Sebagai gambaran, dengan aturan baru tersebut, pajak jalan untuk BYD Dolphin 130kW standar premium akan menjadi 120 ringgit (sekitar Rp 415 ribu), dibandingkan dengan biaya yang ada saat ini sebesar 624 ringgit (Rp 2,1 juta) jika pajak tak dibebaskan. Contoh lain, pajak untuk Tesla Model Y 220kW akan menjadi 305 ringgit (kisaran Rp 1 juta) dibandingkan dengan biaya yang ada saat ini sebesar 2.583 ringgit (Rp 8,9 juta). (*)