Berita Economy & Industry

Menperin Tambah 430 Usaha Industri Nikmati Subsidi Gas

JAKARTA— Menterian Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya telah meminta tambahan 430 perusahaan industri yang bisa menikmati harga gas di harga enam dolar Amerika Serikat (AS) per million british thermal unit (MMBTU).

Langkah ini untuk mendongkrak daya saing industri dan meningkatkan investasi di dalam negeri, yang diyakini dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. “Kami telah meminta tambahan sekitar 430 perusahaan yang sektor industrinya sudah ada dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi,” katanya di Jakarta, Kamis 19 Maret 2020 seperti dikutip Gatra.

Berdasar Peraturan Presiden (Perpres) 40/2016, terdapat delapan sektor yang mendapatkan harga gas 6 dolar AS per MMBTU. Industri petrokimia, industri kaca (glassware), industri kaca lembaran, industri keramik, industri sarung tangan karet, industri baja, industri oleokimia, dan industri pupuk. Dari delapan sektor ini, sebelumnya Kemenperin hanya memasukkan 88 perusahaan.

Selain itu, Agus juga mengusulkan 325 perusahaan yang akan bisa menikmati harga gas kompetitif di luar delapan sektor dalam Perpres 40/2016. Sektor ini meliputi industri logam, industri otomotif, industri permesinan, industri makanan, minuman, dan refinery, minyak goreng, industri ban, serta industri pulp dan kertas. “Pada prisipnya, Presiden setuju memasukan usulan tambahan dari industri tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, Kemenperin telah melakukan perhitungan kebutuhan gas industri pada tahun ini sebesar 2.400 juta kaki kubik per hari (million standard cubic feet per day, MMSCFD). “Sedangkan untuk tahun depan kebutuhannya akan mencapai 2600 MMSCFD, dan pada tahun 2024 kebutuhannya sebesar 3600 MMSCFD,” kata Agus.

Sementara itu, produksi gas dari dalam negeri diperkirakan sekitar 7.000 MMSCFD. “Jadi kalau kami lihat, kebutuhan gas industri sebetulnya pada 2020 ini hanya sepertiga dari produksi gas nasional,” katanya. (*)