Berita Berita APM Road Safety Transportasi

Mitsubishi Fuso Sosialisasikan “Zero ODOL” ke Industri Karoseri dan Dealer

JAKARTA— Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia terus mensosialisasikan wacanan zero over dimension over load (ODOL). Kemenhub menargetkan di tahun 2021 tak ada lagi truk kelebihan muatan dan kelebihan dimensi (ukuran). 

Untuk mendukung program Kemenhub tersebut, beberapa pabrikan kendaraan mulai menggaungkan kepada mitranya mengenai truk ODOL. Setelah sebelumnya Forum Wartawan Otomotif (FORWOT) Indonesia bersama Isuzu melakukan sosialiasi Zero ODOL, kini PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), distributor resmi kendaraan niaga Mitsubishi Fuso di Indonesia juga menggelar diskusi mengenai sosialisasi wacana Zero ODOL kepada perusahaan karoseri dan dealer.

Sebanyak 50 perusahaan karoseri dan juga lebih dari 20 group dealer dari seluruh Indonesia hadir dalam diskusi  tersebut. Mereka memperhatikan paparan yang disampaikan oleh Sigit Irfansyah (Direktur Sarana Transportasi Jalan, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia). 

Zero ODOL ditargetkan dapat terealisasi sepenuhnya 2021 mendatang. Regulasi ini  demi dihadirkan untuk kepentingan dan keselamatan bersama. Pemerintah Indonesia menindak pelanggaran ODOL. Sanksinya berupa denda hingga hukuman pidana yang diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 227. Upaya ini perlu dilakukan mengingat banyak kerugian yang harus ditanggung, di antaranya merusak jalandan  jembatan, kecelakaan yang menelan korban jiwa, serta kemacetan yang berakibat pada penurunan produktivitas.

Perusahaan karoseri menjadi pihak penting, karena di sinilah kerangka badan kendaraan dibangun. Perusahaan karoseri dihimbau agar mematuhi regulasi yang berlaku, karena jika tak sesuai maka Pemerintah tak akan meloloskan berkas-berkas perijinan kendaraan seperti SKRB dan SRUT.

Regulasi tentang dimensi angkutan diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 Pasal 54 dan 55, serta PM 33 Tahun 2018 Pasal 11 dan 12. Adapun upaya pengawasan muatan barang dilakukan dengan mengawasi empat hal: pengawasan terhadap tata cara muat, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelengkapan administrasi mobil. 

Upaya lain yang dilakukan Pemerintah dalam mempermudah pengurusan berkas perizinan online. “Mencegah dan memerangi ODOL butuh kerjasama,komitmen, serta kesadaran semua pihak. Kepentingan bisnis tidak harus mengabaikan kerugian negara akibat ODOL, kepentingan bisnis juga tak harus mengabaikan keselamatan bersama,” tulis KTB dalam keterangan resminya, seperti dikutip MobilKomersial. (Foto: TruckMagz)