Foto: Korlantas Polri
BLOOMBERG TECHNOZ – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri menargetkan seluruh mobil baru di Indonesia menggunakan e-BPKB mulai 2027. Penerapan kebijakan ini dilakukan bertahap dan telah dimulai sejak Maret 2025 untuk kendaraan roda empat baru. Tahun 2026 ditetapkan sebagai masa transisi sebelum kewajiban penuh diberlakukan secara nasional.
E-BPKB adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) versi elektronik yang tetap berbentuk buku fisik. Dokumen ini dilengkapi chip Radio Frequency Identification (RFID). RFID merupakan teknologi penyimpanan data berbasis gelombang radio yang memungkinkan identifikasi dan pembacaan data secara cepat serta minim kontak langsung.
Dari sisi keamanan, e-BPKB dinilai lebih andal dibanding BPKB konvensional. Data kendaraan tersimpan secara digital di dalam chip dan terhubung langsung dengan sistem Korlantas Polri. Integrasi ini juga mencakup sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, dan pegadaian sehingga meminimalkan risiko pemalsuan serta penyalahgunaan dokumen.
Melalui penerapan e-BPKB, pemerintah mendorong penguatan ekosistem administrasi kendaraan yang lebih modern dan terintegrasi. Digitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kendaraan nasional. Selain itu, proses layanan terkait kepemilikan dan pembiayaan kendaraan menjadi lebih efisien dan transparan. (*)









