JAKARTA— Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat Marsigit mengatakan, seluruh kendaraan dinas operasional (KDO) di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan dilakukan uji emisi. Rencananya uji emisi ini akan dilakukan selama dua hari kedepan pada Selasa 17 Maret 2020 dan Rabu 18 Maret 2020. Uji emisi dilaksanakan di halaman kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
“Kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya, guna mendukung Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi DKI Jakarta nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara,” kata Marsigit, Selasa 10 Maret 2020, seperti dikutip Wartakota.
Uji emisi terhadap mobil dinas di lingkungan Pemkot Jakpus ini merupakan bagian kegiatan sosialisasi untuk mengetahui kondisi kelayakan KDO. Hasil dari uji emisi nanti akan terekam oleh sistem yang nantinya akan terintegrasi dengan sistem perizinan, perparkiran dan tilang elektronik maupun sistem KIR.
Pelaksanaan kegiatan uji emisi ini untuk seluruh KDO wajib direkam dalam sistem informasi uji emisi, yang nantinya terintergrasi dengan systsm perizinan, perparkiran, dan tilang elektronik maupun system KIR. “Hasil dari uji emisi KDO ini. Nanti akan mendapat informasi tentang KDO bukti lulus atau tidaknya. Kegiatan uji emisi di gelar dua hari di komplek kantor Pemkot Jakpus,” katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemkot Jakarta Pusat Bakal Dilakukan Uji Emisi, https://wartakota.tribunnews.com/2020/03/10/kendaraan-dinas-di-lingkungan-pemkot-jakarta-pusat-bakal-dilakukan-uji-emisi.
Penulis: Joko Supriyanto
Editor: Hertanto Soebijoto