JAKARTA— Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaksanakan penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2016. Pelaksanaan Posko Nasional Mudik Lebaran tersebut ditandai dengan Upacara Kesiapan Operasi Lebaran di halaman Kantor Kemehub Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, dipimpin Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan pada Jumat 24 Juni 2016.
Setelah upacara, Menhub membuka secara resmi Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2016 (1437 Hijriyah). Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo menjelaskan pembentukan Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2016 bertujuan melaksanakan pemantauan dan pengendalian lalu-lintas dan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2016.
“Posko terpadu juga untuk memantapkan koordinasi antar petugas instansi terkait dan pihak-pihak di luar Pemerintah, termasuk organisasi dan lembaga masyarakat yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan angkutan Lebaran,” kata Hemi.
Posko tersebut berlangsung mulai dari H-12 (24 Juni 2016) sampai dengan H+10 (17 Juli 2016). Pembentukan posko tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 322 Tahun 2016 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2016 yang terbit pada 16 Mei 2016.
Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2016 (1437 Hijriyah) mengikutsertakan segenap unsur:
- Kementerian Perhubungan; Kepolisian RI
- Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
- Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
- Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
- Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo)
- Perum Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia (DAMRI)
- PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI)
- PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II
- PT Angkasa Pura I
- PT Angkasa Pura II
- PT Kererta Api Indonesia (KAI)
- PT Jasa Marga
- PT Jasa Raharja
- Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI)
- Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI).
Semua petugas tak hanya memantau atau memonitor penyelenggaraan Angkutan Lebaran dari posko yang ada di kantor. Para pejabat Kemenhub juga harus turun ke lapangan untuk memantau dan mengawasi secara langsung penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2016 sehingga bisa segera melakukan aksi langsung untuk memberikan keputusan strategis.
Pada posko tersebut terdapat penggunaan kamera CCTV untuk memonitor kondisi angkutan lebaran pada titik-titik tertentu seperti di terminal, stasiun kereta api, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan laut, bandara, dan beberapa titik pada jalur pantai utara (Pantura) dan jalur Selatan Pulau Jawa.
Kementerian Perhubungan juga menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, dan Penutupan Jembatan Timbang pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2016/1437 H pada 8 Juni 2016. Berdasarkan SE tersebut, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi mulai 1 Juli (H-5) pukul 00.00 WIB sampai dengan 10 Juli (H+3) pukul 24.00 WIB.
Surat edaran ini untuk meningkatkan keselamatan, keamanan dan pelayanan bagi pengguna jalan, serta mendukung kelancaran arus lalu-lintas angkutan Lebaran tahun 2016, sesuai dengan fokus kerja Kemenhub. (*)