Berita Road Safety

Mulai 17 Maret 2021, Tilang Elektronik Berlaku di 12 Wilayah Polda

JAKARTA— Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Peluncuran ETLE belangsung pada 23 Maret 2021. Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan ada penambahan Polda dari tadinya 10 menjadi 12 yang akan menerapkan tilang elektronik. 

Wilayah Polda yang akan menerapkan tilang elektronik antara lain wilayah hukum Metro Jaya Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Riau, Jambi, Sumatra Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Banten, dan Sulawesi Utara.

Istiono mempersilakan Polda lainnya yang ingin berpartisipasi dalam peluncuran tilang elektronik tahap satu. Istiono masih memberi kesempatan kepada Polda lain untuk mendaftar. Sebelumnya peluncuran tilang elektronik dijadwalkan pada 17 Maret, tapi mundur menjadi 23 Maret. Peluncuran tilang elektronik nasional tahap satu ini berkaitan dengan program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menargetkan sistem tilang elektronik bisa diterapkan secara nasional sehingga tak ada lagi penilangan oleh polisi lalu-lintas. Ia berharap ETLE dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu-lintas dengan petugas sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.

Dengan tilang elektronik, pelanggar lalu-lintas akan terekam kamera CCTV. Surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan yang terekam ETLE diminta mengkonfirmasi dan jika benar telah melakukan pelanggaran harus membayar denda tilang melali transfer Bank Rakyat Indonesia (BRI). (detikcom)