Berita

Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik hingga Enam Persen

CNN— Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengumumkan pajak progresif di Jakarta mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diundangkan sejak 5 Januari 2024. Kendati demikian, penerapan tarif pajak progresif baru mulai berlaku Januari 2025 mengutip Portal jdih.jakarta.go.id, Senin 15 Januari 2024.

Tertuang dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua sampai kelima naik 0,5 persen dari aturan sebelumnya. Sementara itu, untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan sebesar enam persen. Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Kendaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Badan tak dikenakan pajak progresif. Pajak kendaraan milik Badan ditetapkan sebesar dua persen. Selain itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen. Pada Pasal 4, objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor di wilayah Provinsi DKI Jakarta. (*)

Tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi 2024:

  1. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  2. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  3. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  4. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;
  5. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Sebagai pembanding, berikut tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta sebelumnya, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

  1. Kendaraan pertama pajak 2%
  2. Kendaraan kedua pajak 2,5%
  3. Kendaraan ketiga pajak 3%
  4. Kendaraan keempat pajak 3,5%
  5. Kendaraan kelima pajak 4%
  6. Kendaraan keenam pajak 4,5%
  7. Kendaraan ketujuh pajak 5%
  8. Kendaraan kedelapan pajak 5,5%
  9. Kendaraan kesembilan pajak 6%
  10. Kendaraan kesepuluh pajak 6,5%
  11. Kendaraan kesebelas pajak 7%
  12. Kendaraan keduabelas pajak 7,5%
  13. Kendaraan ketiga belas pajak 8%
  14. Kendaraan keempat belas pajak 8,5%
  15. Kendaraan kelima belas pajak 9%
  16. Kendaraan keenam belas pajak 9,5%
  17. Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10%.