Berita

Pemantauan dan Penindakan Pelanggar Lalu-lintas dengan CCTV Diuji-coba

JAKARTA— Kepolisian RI pada saat ini sedang memulai penggunaan kamera closed-circuit television (CCTV) untuk memantau pelanggaran lalu-lintas. Pada tahan ini, polisi melakukan uji-coba di tiga kota besar di Pulau Jawa: Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Polisi menggunakan hasil rekaman CCTV untuk menindak pengguna jaaln yang melanggar aturan lalu-lintas.

Di Jakarta, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kejaksaan agar CCTV bisa dijadikan sebagai barang bukti penindakan untuk penilangan. Bukti tangkapan layar atau screen shot CCTV disebut polisi akan mempermudah mengetahui adanya pelanggaran lalu-lintas.

“Nanti dirumuskan dulu, karena itu berkenaan dengan pengadilan seperti apa teknisnya. Kita koordinasikan ke jaksa, apakah itu bisa dijadikan barang bukti atau tidak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono seperti dikutip detikcom, Senin, 2 Oktober 2017.

Penerapan bukti screen shot CCTV merupakan hal yang positif di tengah perkembangan era digital saat ini.  “Ini hal yang positif, memudahkan penggunaan teknologi informasi (TI) perlu kita manfaatkan. Artinya, dengan adanya CCTV, masyarakat juga harus mematuhi aturan lalu-lintas,” kata Argo.

Bukti elektronik ini sebetulnya wacana lama yang sampai saat ini belum terwujud. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan gerbang electronic road pricing (ERP) untuk penegakan hukum secara elektronik (electronic law enforcement, ELE).

Jalur protokol di sepanjang Jalan Panglima Besar (PB) Jenderal Sudirman sampai Jalan Mohammad Husni (MH) Thamrin kini menjadi percontohan kawasan ERP. Hanya kendaraan yang dipasangi on-board unit (OBU) yang bisa melintasi kawasan ERP.  Perangkat ERP yang juga dilengkapi dengan sensor juga akan memudahkan merekam pelanggar lalu lintas. Dengan adanya bukti rekaman tersebut, polisi bisa melakukan tilang secara elektonik.  “Nanti kami rumuskan kembali dengan instansi terkait,” kata Argo. (*)