Berita

Pemerintah; Ada Diskon Pajak bagi LCGC Irit dan Produksi Indonesia

lgcg-carJAKARTA— Produsen mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGG) berpeluang kembali mendapatkan insentif dari Pemerintah RI. Insentif ini berlaku bagi produsen yang memproduksi mobil rendah emisi karbon atau low carbon emission (LEC). Insetif berupa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

“Makin irit bahan bakar, makin besar diskon PPnBM-nya,” kata Yan Sibarang Tandiele, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan, Kementerian Perindustrian, pada Kamis, 1 September 2016.

Mobil dengan pemakaian bahan bakar satu liter untuk 18 sampai 20 kilometer mendapat potongan PPnBM 25% dari tarif yang berlaku. Jika penggunaan bahan bakar per liter bisa di atas 28 kilometer, potongan PPnBM-nya bisa sampai 50%. Syaratnya, mobil harus diproduksi di Indonesia. Syarat lain, insentif ini berlaku jika produsen mobil menggunakan komponen lokal. Makin besar komponen lokalnya, kian besar diskon PPnBM-nya.

Rancangan regulasi LCE ini selesai pada 2016 untuk diundangkan dan berlaku pada 2017. “Harapan kami, ini bisa mengundang produsen mobil hibrida atau mobil ramah lingkungan memproduksi mobilnya di Indonesia,” katanya. Jika beleid ini sukses membetot investor, harga mobil hibrida kelak terjangkau bagi konsumen.

Ketua I Jongkie D Sugiarto Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) mengatakan, peminat mobil hibrida dan mobil ramah lingkungan di Indonesia cukup besar. Harganya yang mahal membuat konsumen lebih tersegmentasi ke kalangan menengah atas. “Kalau harganya menarik, pasti orang tertarik membeli” kata Jongkie.

Tapi Jongkie menjelaskan, untuk membangun pabrik di suatu negara, produsen mobil akan lebih dulu mempertimbangkan skala keekonomian. (Kontan)