Berita Economy & Industry Transportasi

Peraturan Menteri soal “Rest Area” Terbit Akhir 2019

JAKARTA— Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tetap optimistis untuk bisa menerbitkan peraturan menteri mengenai empat kategori tambahan tempat istirahat (rest area) di jalan tol pada akhir tahun ini.

“Semangatnya tetap tahun ini peraturan tersebut akan kami terbitkan, di mana kami sudah mulai menyusun konsep baik kajian akademisnya maupun draf legalnya,” kata Kepala BPJT Danang Parikesit di Jakarta, Kamis 17 Oktober 2019, seprti dikutip Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara.

Selain itu Danang juga menambahkan bahwa pihaknya akan mulai membahas peraturan menteri tersebut setelah pelantikan presiden pada Ahad 20 Oktober 2019 dan akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan peraturan menteri pengganti, terhadap peraturan menteri yang ada.

Sebelumnya BPJT berharap peraturan menteri (permen) yang mengatur empat kategori tambahan tempat istirahat di jalan tol dapat terbit pada tahun ini. Empat kategori tambahan tersebut meliputi rest area destinasi, kawasan transit antarmoda, logistik hub, kawasan terintegrasi dengan industri.

BPJT juga berharap tahun depan sudah memulai perencanaan terkait empat kategori tambahan rest area itu serta menarik minat dari investor untuk mengembangkan hal tersebut. Penambahan empat kategori tempat istirahat tersebut sebetulnya menjawab pertanyaan soal dampak jalan tol bagi masyarakat lokal.

BPJT telah berdiskusi dengan asosiasi pengelola rest area seluruh Indonesia dan asosiasi tersebut menginginkan ekonomi lokal itu bukan sebagai usaha kecil menengah (UKM) semata, tetapi dapat ditingkatkan menjadi brand lokal yang mewakili daerah tersebut.

Terkait mengenai luas minimum untuk masing-masing empat kategori tambahan rest area itu, BPJT masih menunggu masukan dari semua pihak. Sedangkan untuk kawasan intermoda dan logistik hub, BPJT akan menunggu masukan dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub). (Foto: Tempo)