Berita

Pertamina Siapkan SPBU Permanen dan Sementara di Jalan Tol Trans Jawa

JAKARTA— PT Pertamina (Persero) menambah enam titik layanan bahan bakar minyak (BBM) permanen dan sementara Jalan Tol Trans Jawa,. Keenam titik layanan BBM sementara itu berada di KM 275 A, KM 379 A, KM 391 A, KM 282 B, KM 360 B dan KM 626 A. Langkah tersebut untuk memastikan ketersediaan BBM serta memberikan pelayanan optimal kepada pelanggan pengguna Jalan Tol Trans Jawa.

Bersamaan dengan pengoperasian enam stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sementara tersebut, Pertamina juga membangun SPBU permanen di 18 lokasi. Rencananya kesiapan tersebut selesai sebelum saat puncak mudik Lebaran sekitar awal Juni 2019. Dengan demikian pengguna jalan tol tak perlu khawatir dengan ketersediaan BBM di sepanjang Tol Trans Jawa.

“Pertamina akan terus memberikan pelayanan terbaik, termasuk di sepanjang jalur tol Trans Jawa dengan mengoptimalkan SPBU yang ada, dan membangun SPBU baru,” kata Direktur Pemasaran Ritel PT Pertamina (Persero), Mas’ud Khamid dalam keterangan tertulis, Ahad 17 Februari 2019.

Rencana penambahan titik SPBU di Jalur Tol yang akan dibangun pada tahun 2019 yakni KM 260 B, KM 282 B, KM 287 A ruas Pejagan – Pemalang, KM 324 A, KM 339 B, KM 344 A Pemalang – Batang, KM 360 B, KM 378 A, 360 B Semarang – Batang, KM 519 A, KM 519 B, KM 575 A, 575 B Solo – Ngawi, KM 626 A, KM 626 B Ngawi – Kertosono, KM 725 A Surabaya – Mojokerto, KM 64 A dan KM 64 B Gempol – Pasuruan.

Mas’ud mengatakan layanan BBM tambahan ini beroperasi dari jam 06.00 WIB hingga jam 20.00 WIB tiap hari mulai tanggal 17 Februari 2019 dan menyediakan produk BBM di antaranya Pertamax, Biosolar, Dexlite, dan Pertamina Dex. “Pertamina selalu berkomitmen untuk dapat menyediakan energi ke seluruh negeri. Layanan BBM yang kami siapkan di ruas Tol Trans Jawa ini merupakan salah satu wujud untuk dapat memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat sehingga nantinya masyarakat lebih mudah mendapatkan akses mendapatkan BBM,” katanya.

Pada 2018 silam Pertamina merencanakan pembangunan layanan BBM berupa SPBU di Jalur Tol Trans Jawa. Langkah ini didahului oleh perjanjian kerjasama dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Hutama Karya (Persero) dan nota kesepahaman dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.  Kerjasama keempat BUMN itu berdasarkan Peraturan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah nomor 354/KPTS/M/2001 tanggal 22 Juli 2001 tentang Kegiatan Operasi Jalan Tol dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2018 tanggal 16 April 2018 tentang Tempat lstirahat dan Pelayanan (TIP). Intinya bahwa untuk fasilitas minimum TIP Tipe A salah satunya harus dilengkapi SPBU. (*a)