Bahan Bakar & Emisi Berita Economy & Industry

Pertamina Tambah Modal untuk Distribusi BBM B35

JAKARTA— Pemerintah resmi memberlakukan biodiesel 35 persen atau B35 sejak 1 Februari 2023. Untuk bisa memenuhi kebutuhan ini, PT Pertamina (Persero) akan meningkatkan kapasitas blending dan tangki penyimpanan khususnya di regional Indonesia timur.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution menjelaskan, untuk tahap pertama, Pertamina akan memfokuskan penyaluran B35 di wilayah Regional 1, 2, 5, dan 8 yaitu wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. “Dari kebutuhan wilayah ini peningkatan kebutuhan FAME mencapai 1,4 juta kiloliter. Kita harus meningkatkan infrastruktur dan juga peningkatan kapasitas blending,” kata Alfian di DPR, Selasa 7 Februari 2023, seperti dikutip REPUBLIKA.

Ia menjelaskan untuk Agustus 2023, Pertamina baru meningkatkan penyaluran di Regional 3, 4, dan 7 yaitu wilayah Jawa Timur, Madura, dan Indonesia Timur. Menurutnya, perlu waktu enam bulan untuk membangun infrastruktur. “Kita memang perlu melakukan peningkatan infrastruktur dan kapasitas blending untuk menjaga kualitas kontrol dari B35 ini,” kata Alfian.

Pertamina akan merogoh kocek untuk penambahan investasi peningkatan infrasturktur dan fasilitas blending. Dia mengatakan, dengan peningkatan porsi fatty acid methyl ester (FAME) ini maka ada tambahan biaya sekitar Rp 110 per liter. “Ini kami identifikasi akan ada tambahan biaya operasional atas peningkatan investasi kami di perbaikan infrastruktur dan peningkatan fasilitas blending,” kata Alfian.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, program B35 resmi berlaku pada 1 Februari 2023. Kebijakan B35 tersebut diharapkan dapat menyerap 13,15 juta kiloliter biodiesel bagi industri dalam negeri. Implementasi kebijakan juga diperkirakan menghemat devisa sebesar 10,75 miliar dolar AS dan meningkatkan nilai tambah industri hilir sebesar Rp 16,76 triliun. “Kebijakan B35 juga diproyeksikan akan mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 34,9 juta ton CO2,” ujar Airlangga. (*)